Langkah KIP Tidak Sertakan Yusri jadi Calon Bupati Dinilai Tepat

Sabtu, 05 Oktober 2013 – 09:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jurubicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini, membenarkan langkah Komisi Independen Pemilihan Pidie Jaya (KIP Pijay), Provinsi Aceh, yang tidak mengikutsertakan pasangan bakal calon Yusri Yusuf alias Yusri Melon menjadi calon peserta pemilukad.

"Betul itu (langkah KIP Pijay). Kalau tidak ada keharusan perintah dalam amar putusan, ya tidak perlu dilakukan," ujar Nur Hidayat kepada JPNN di Jakarta, Jumat (4/10).

BACA JUGA: Rupanya, Nasib Hononer K1 Medan Belum Diputuskan

Menurut Nur Hidayat, sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik penyelenggara pemilu, para penyelenggara jika menghadapi sidang kode etik, hanya diperkenankan dan wajib  melaksanakan perintah putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di luar dari itu, tidak diatur sama sekali.

"Iya benar, jadi teradu hanya perlu menjalankan keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan masing-masing teradu. Mereka tidak diperintahkan merubah keputusan penetapan pasangan calon Bupati Pidie Jaya," ujarnya.

BACA JUGA: Mahasiswa Desak Ganti Kepemimpinan Banten

DKPP sendiri diketahui menggelar sidang pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik KIP Pijay, di Jakarta, Rabu (2/10).

Dalam amar putusan dengan teradu bakal calon Bupati Pijay, Yusri Yusuf, DKPP menilai Ketua dan Anggota KIP Pijay tidak cermat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Oleh karena itu DKPP menjatuhi sanksi berupa peringatan.

BACA JUGA: Ratu Kena Flu

"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Sdr. Musman, S.H., Sdri. Cut Nur Azizah, S.E., Sdr. Firmansyah, S.Sos., Sdr. Abdullah, S.H. Ir. T. Barzaini,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan anggota Majelis Sidang, Nelson Simanjuntak.

Para komisioner KIP diadukan Yusri, setelah setelah KIP menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai calon, karena tidak pernah menyertakan surat pengunduran dari partai politik.

Oleh pengadu, ketentuan persyaratan yang diajukan KIP dianggap tidak ada landasan yuridisnya, karena tidak mencantumkan Pasal 24 huruf h Qanun Nomor 5 Tahun 2012 perihal Surat Pengunduran Diri Bakal Calon Perseorangan dalam Surat Pengumuman Nomor 270/376/KIP-kab-001.964834/VI/2013 tentang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013.

KIP dalam persidangan mengakui bahwa tindakan tidak mencantumkan pasal 4 tersebut bukan suatu hal yang disengaja. Atas kelalaian tersebut DKPP menilai KIP telah terbukti tidak cermat. DKPP berpendapat, Qonun Nomor 5 tersebut mengikat terhadap semua keputusan KIP.

“Bahwa terhadap perbedaan pendapat antara Pengadu dengan Teradu terkait ‘paling lambat 3 (tiga) bulan mengundurkan diri dari partai’, yang diatur dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2012, merupakan peraturan yang memiliki kekuatan mengikat secara khusus di Provinsi Aceh. Dengan demikian, meskipun tidak dimuat dalam Keputusan KIP Pidie Jaya, bukan berarti Qanun tersebut tidak berlaku,” demikian pertimbangan putusan DKPP. (gir/jpnn)

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Siap Konfirmasi ke Kajari Lubuk Pakam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler