Kejagung Siap Konfirmasi ke Kajari Lubuk Pakam

Sabtu, 05 Oktober 2013 – 07:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bersedia berkomentar banyak terkait dugaan tidak ditahannya sejumlah orang terkait kasus judi online yang perkaranya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara.

 

BACA JUGA: Mataram Berpotensi Tenggelam

"Tentunya untuk menanggapi masalah tersebut saya perlu mengetahui secara detail masalahnya seperti apa. Karena intinya kalau sebuah perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, yang bertanggungjawab adalah pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada JPNN, kemarin.

 

BACA JUGA: Desak Pemilukada Gunung Mas Diulang

Kewenangan tersebut kata Untung,  sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana mulai dari Pasal 21-29 mengatur kewenangan masing-masing lembaga hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.

"Nah kalau sebuah perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai KUHAP,  tanggungjawab terkait penahanan  ada di pengadilan. Tapi kalau belum, maka itu ada di kejaksaan," ujarnya.

BACA JUGA: Kanwil Kemenag Tunggu Data dari Pusat soal Honorer K1

Karena itu dalam perkara ini, Untung mengaku akan terlebih dahulu menanyakan langsung persoalan yang ada ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Pakam.

Ia menegaskan, Kejagung tentu tidak akan menutup-nutupi jika ada jaksa yang bermain-main dengan hukum. Karena hal tersebut sesuai dengan komitmen yang ada, untuk menegakkan hukum sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

"Tapi sekali lagi, saya belum bisa berkomentar banyak. Saya perlu mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Poldasu, Rabu (31/7) lalu, menangkap tujuh orang yang diduga kaki tangan dan bandar judi online beromzet miliaran rupiah.

Atas kasus ini, pihak kepolisian mengaku telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Namun disebut-sebut ketujuh tersangka tidak berada dalam tahanan. Hingga kemudian kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam sidang tersebut Ketua majelis hakim, Pontas Efendi, pun kemudian mengaku  sudah mengeluarkan surat penetapan penahanan.

Menurut Pontas, pengadilan telah menetapkan status tahanan rumah kepada Rolas (33) warga Jalan Halmahera, Kecamatan Medan Belawan, Nuraini (23) warga Jalan M Basyir Marelan, Johan (25) dan Willy (19) keduanya warga Jalan M Basyir Marelan, Muliono (27) warga Belawan, Nike (18) warga Marelan dan Jony (29) warga Kampung Kurnia Belawan, bukan karena mengikuti kebijakan jaksa sebelumnya.

"Itu kewenangan kita sendiri. Tidak ada intervensi dari jaksa," katanya.(gir/jpnn)

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aceh Kekurangan Dokter Bedah Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler