Langkah Mas Anies Tekan Korupsi Sektor Pendidikan di Daerah

Rabu, 18 Mei 2016 – 21:17 WIB
Anies Baswedan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan, kementerian yang dipimpinnya telah melakukan upaya perbaikan tata kelola keuangan sektor pendidikan yang bermasalah di daerah.

“Persoalan keuangan sektor pendidikan memang terjadi di daerah, bukan di pusat atau Kemdikbud. Untuk itu mulai tahun ini Kemdikbud melakukan beberapa upaya kebijakan untuk memperbaiki kondisi ini,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (18/5).

BACA JUGA: Eits! Jangan Harap bisa Pakai Joki di SNM PTN

Upaya yang dilakukan Kemdikbud dalam pengembangan tata kelola keuangan pendidikan antara lain dengan menerapkan sistem e-purchasing dan prinsip cashless untuk pembelanjaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak awal 2016 ini. 

Kebijakan itu dimulai dengan penerbitan dua Peraturan Menteri pada awal 2016, yaitu Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah 

BACA JUGA: Kirana: Susun Kata dengan Benar dan Hormati Bahasa Anda

Kedua, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa. 

“Perbaikan tata kelola keuangan pendidikan ini merupakan bagian dari langkah besar yang dirancang sejak awal 2015,” kata Anies.

BACA JUGA: Penting! 3 Hal Ini Yang Bikin Anak Sukses

Mendikbud juga menyatakan, hal itu menindaklanjuti arahan presiden untuk menata keuangan pendidikan, juga berdasar Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah maka Kemdikbud menyusun roadmap dan mengimplementasikannya secara bertahap. 

“Kemdikbud menerapkan kebijakan ini untuk mengatasi masalah korupsi di sektor pendidikan yang terjadi di daerah. Sebagaimana kita tahu, sejak 15 tahun lalu pendidikan menjadi bagian dari urusan pemerintah daerah, setelah otonomi daerah diberlakukan,” terang Anies Baswedan.‎ (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Langkah Nyata Menteri Anies, Bukan Wacana Bro...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler