jpnn.com, TANGERANG - Kasus pembunuhan yang menimpa warga Aceh berinisial MJ kini memasuki babak baru. Pihak Polres Tangerang Kota menggelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan oleh anggota ormas.
Namun, istri korban MJ, Maidar mengaku tidak puas dengan rekontruksi. Pasalnya, rekonstruksi tersebut digelar bukan di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan di Polres Metro Tangerang Kota.
BACA JUGA: Pelaku Penipuan Bisnis Spare Part Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Korban Apresiasi Polres Jakpus
"Saya seperti merasa ada yang janggal dalam rekontruksi ini. Selain digelarnya di Polres bukan di TKP, pihak kepolisian hanya menghadirkan salah satu tersangka dengan menjalani 17 adegan," kata Maidar dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8).
Di sisi lain, Maidar berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran bebas.
BACA JUGA: Rekonstruksi Penembakan Anggota Densus 88 Digelar Tertutup
“Saya berharap pak polisi bisa memberikan saya keadilan dengan menangkap para pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan suami saya,” lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, kasus itu bermula dari korban yang menyambangi kediaman Ketua Umum PAS di Jalan Matahari, Sudimara Pinang, Kota Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Dikawal Ketat Polisi, Pelaku Mutilasi di Semarang Jalani 102 Adegan Rekonstruksi
Korban lalu bertemu dengan Murdani selaku ketua sukarelawan PAS.
Dari keterangan, korban dan Murdani sempat berbincang perihal pribadi dan berakhir pada sebuah pengeroyokan hingga penusukan. Hingga kini Maidar belum mengetahui siapa pelaku yang tega menghabisi nyawa suaminya.
Namun, menurut keterangan saksi yang mengaku mengetahui, apa yang dialami sang suami menyebutkan telah terjadi pengeroyokan dengan salah seorang pelaku membawa pisau.
Seusai kejadian istri korban langsung melaporkan dugaan pembunuhan terhadap suaminya ke Polisi dengan Nomor: LP/B/932/VII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dugaan tindak pidana pengeroyokan.
"Rencananya, siang ini Polres Metro Tangerang Kota akan menyerahkan mobil korban kepada pihak keluarga yaitu saya. Namun, sampai saat ini mobil belum juga di serahkan ke saya sebagai istri korban,” tutur Maidar.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Herdiyan Saksono sudah mengirim surat pihak kepolisian terkait dengan pengambilan mobil yang disebut sebagai barang bukti tertanggal 22 Agustus 2023.
“Kami sudah menyurati Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang kota, suratnya sudah masuk juga, perihal dengan pengembalian barang bukti yaitu sebuah mobil Fortuner bernopol B 21 PAS,” tuturnya.
Herdiyan juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Tanggerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Kasat Reskrim Rio Mikael dan Kasat Resmob Adityo Wijanarko bertindak cepat dalam menangkap pelaku.
“Terima kasih kepada bapak-bapak kepolisian, saya juga berharap pelaku lain agar segera ditangkap. Demi menegakkan keadilan untuk keluarga korban,” pungkas Herdiyan.(mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi di Saluran Air di Plaju, Pelaku Memperagakan 18 Adegan
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra