Pelaku Penipuan Bisnis Spare Part Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Korban Apresiasi Polres Jakpus

Jumat, 18 Agustus 2023 – 20:57 WIB
Ilustrasi pelaku penipuan ditangkap dan diborgol. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Seorang pria di Jakarta Pusat bernama Tan Kok Eng, mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan polisi terkait kasus penipuan yang dialaminya beberapa waktu lalu.

Tan mengaku akibat kasus penipuan di bisnis spare part tersebut telah menyebabkan dirinya merugi hingga Rp 500 juta.

BACA JUGA: PStore Makassar Bagikan Tip Cegah Jadi Korban Penipuan Online

Dia mengaku terus memantau perkembangan dari Laporan Polisi yang dibuatnya dengan nomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Untuk itu, dia sangat mengapresiasi tindakan kepolisian dalam penyelidikan kasus tersebut.

BACA JUGA: Pria asal Parepare Dibekuk Polisi Gegara Penipuan Jual IPhone

"Saya mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus penipuan yang mengakibatkan saya menjadi korban," ujarnya melalui keterangan persnya, Kamis (17/8/2023).

"Dari kasus ini saya merugi hingga ratusan juta rupiah," imbuhnya.

BACA JUGA: Usut Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mario Teguh, Polisi Periksa 4 Saksi

Tan memastikan, dirinya akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait siapa-siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Diketahui dari kasus tersebut Polisi telah menahan dua tersangka yang sudah merugikan korban, yaitu HBJ dan AON.

Tan menyebut, dia ingin penegakan kasus tersebut berjalan secara adil dan transparan.

"Demi tegaknya keadilan untuk kasus saya yang sarat dengan tekanan dan intimidasi ini, maka saya bersama kuasa hukum perlu memantau perkembangan kasus ini," ujarnya.

Dia menuturkan, bahwa kasus ini sudah dilanjutkan ke Kejaksaan dan tersangka sudah dalam proses pemindahan.

Kini, kasus tersebut segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler