jpnn.com - JAKARTA - Bekas Direktur Utama (Dirut) TVRI Sumita Tobing langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta usai ditangkap hari ini. Selanjutnya, Sumita akan dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Tangerang, Banten.
Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman menjelaskan penangkapan Sumita ini merupakan hasil perburuan Tim Kejati DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung serta tim terpadu pemburu tersangka dan aset sejak 2012 silam. Setelah kurang lebih dua tahun diburu, akhirnya Sumita ditangkap di sebuah kantor stasiun televisi swasta di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Berharap Jokowi Pilih Cawapres Mirip Ahok
"Tadi terpidana telah dikirim ke LP Perempuan Tangerang untuk melaksanakan hukuman sesuai putusan MA (Mahkamah Agung)," kata Adi di Kejati DKI Jakarta kepada wartawan, Kamis (13/3).
Adi menjelaskan, penangkapan Sumita itu untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Adi, pada 2002, terjadi korupsi pada proyek pengadaan alat teknis dan umum TVRI. "Pada saat itu alokasi anggarannya Rp 12 miliar lebih, kemudian terjadi mark up Rp 5 miliar lebih. Jadi hampir separuhnya," kata Adi.
BACA JUGA: Iklan Politik Anti-Impor Dianggap Lebih Kreatif
Bekas Juru Bicara Kejagung ini menambahkan, pada pengadilan tingkat pertama, Sumita yang didakwa dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi dinyatakan bebas. Namun, jaksa langsung mengajukan kasasi.
Maka berdasarkan putusan MA nomor 856 K/pidsus/2009 tanggal 6 Januari 2011, kata Adi, Sumita dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3. MA menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Sumita. “Yang terbukti tindak pidana dalam dakwaan subsider," beber Adi.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Keberatan Akil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Akil Mochtar
Redaktur : Tim Redaksi