jpnn.com, JAKARTA - Kasus yang membelit pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim, seharusnya sudah selesai seiring putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Advokat senior Maqdir Ismail menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melanjutkan kasus ini. Sebab dalam tuduhannya, Sjamsul dan Itjih disebut secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan Syafruddin.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: KPK Lemah Dalam Melakukan Audit dan Investigasi
"Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan Syafruddin bukanlah perbuatan pidana. Jadi saya meminta KPK untuk konsisten dalam tindakannya dan menghormati putusan pengadilan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima RMOL, Selasa (16/7).
BACA JUGA: Terdakwa BLBI Menang Kasasi, KPK Tetap Bidik Sjamsul Nursalim Bos BDNI
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Jokowi soal Permohonan Amnesti Baiq Nuril
Atas alasan itu, dia mengaku heran saat KPK mengumumkan akan tetap melanjutkan kasus ini. Apalagi, kini komisi yang dipimpin Agus Rahardjo itu memiliki dalih baru dengan menyebut peran dan perbuatan Sjamsul berbeda dengan Syafruddin.
“Sangat mengherankan sekaligus mengecewakan mendengar KPK akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Sjamsul dan Itjih,” tegasnya.
BACA JUGA: Makna Angka 757 yang Melekat dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Lebih lanjut, Maqdir mengingatkan kepada KPK bahwa kasus ini bukan hanya menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Melainkan juga masyarakat internasional yang tengah memantau kepastian hukum di Indonesia untuk berinvestasi.
“Jika tidak ada kepastian hukum dan tidak ada penghormatan pada putusan pengadilan, maka investor asing tidak akan berinvestasi di sini,” pungkasnya. (rmol/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Kepri Nurdin Basirun Resmi jadi Tersangka Dua Kasus di KPK
Redaktur & Reporter : Adil