jpnn.com - SURABAYA - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan Presiden Jokowi yang secara tak langsung telah membuka kembali pintu pengerukan pasir laut setelah 20 tahun dimoratorium.
LaNyalla mengatakan, jika tujuannya untuk mengurangi sedimentasi laut, maka di lapangan harus konsisten sesuai tujuan itu.
BACA JUGA: Menteri Susi Tegaskan Pemerintah Larang Ekspor Pasir Laut
"Jangan ada penyimpangan di lapangan akibat main mata antara kementerian ESDM dan aparat terkait dengan pelaku usaha. Karena bunyi PP Nomor 26 Tahun 2023 jelas menyebut tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut," ujar LaNyalla di sela sosialisasi dapil di Surabaya, Senin (29/5).
"Jadi, titik pengerukan hanya di lokasi-lokasi yang memang terjadi sedimentasi laut. Seharusnya prioritas di alur keluar masuk pelabuhan dan jalur docking kapal,” imbuhnya.
BACA JUGA: LaNyalla Pengin Hubungan Indonesia-Jepang Melibatkan UMKM, Bukan Cuma Perusahaan Besar
Di dalam beleid tersebut, kata LaNyalla, tertulis bahwa prioritas untuk kapal isap yang berbendera Indonesia dan hasil pasirnya diutamakan untuk pendukung pembangunan di dalam negeri.
"Bukan untuk prioritas ekspor, meskipun dimungkinkan. Namun, prioritas untuk dalam negeri. Sehingga pengawasan dan sanksi atas penyimpangan di lapangan sangat penting," tuturnya.
BACA JUGA: Soroti Persoalan Tata Kelola Tambang Pasir Laut, Komisi VII DPR Usulkan Begini
Senator asal Jawa Timur itu juga mengingatkan agar PP tersebut tidak jadi pintu masuk untuk mengekploitasi pasir laut dalam negeri secara membabi buta.
LaNyalla menyarankan agar pemerintah membuat peta kerja sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut.
“Mana yang boleh, mana yang tidak. Apalagi Indonesia menghadapi tren perubahan iklim. Jangan sampai menambah potensi untuk itu dengan rusaknya biota laut,” katanya.
LaNyalla meminta pemerintah juga mendengarkan masukan dari para pegiat lingkungan, seperti Walhi dan lain-lain sebagai bahan masukan yang positif.
"Sehingga pelaksanaan di lapangan dapat meminimalisai kerusakan lingkungan," ujar LaNyalla.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor ke luar negeri.
Sebelumnya, pemerintah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan