LaNyalla Minta Pemerintah Serius Menyelesaikan RUU Perampasan Aset

Rabu, 21 April 2021 – 17:30 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: humas DPD RI

jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian serius terhadap RUU Perampasan Aset yang terbengkalai pembahasannya sejak 2008.

LaNyalla menilai keberadaan RUU tersebut penting dan diyakini bisa membantu mengurangi kerugian negara.  

BACA JUGA: Buka Puasa di Ponorogo, LaNyalla Beri Masukan Penting untuk Bupati Sugiri

Sebab, dengan adanya RUU Perampasan Aset, pemerintah bisa dengan cepat menyelamatkan dan mengembalikan aset yang terjerat kasus korupsi.

"Krisis kepercayaan masyarakat diawali dengan kurang seriusnya pemerintah menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar, terbengkalai bahkan terjadi kemandekan yang menyebabkan kerugian negara semakin membesar," ucap LaNyalla di Surabaya, Rabu (21/4).

BACA JUGA: Polda Jabar Menyelidiki Dugaan Asusila Pimpinan Ponpes, Konon Ada Bukti Video

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur (Jatim) itu menilai pemerintah sangat perlu melakukan penyelamatan dan mengembalikan aset-aset  yang berstatus terjerat perkara korupsi seperti BLBI, Jiwasraya, Asabri.

Apalagi LaNyalla menyebut untuk kasus-kasus korupsi yang terjadi, hukumannya tidak seimbang dengan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tersebut.

BACA JUGA: Jalankan Bisnis Begituan, GMI Ditangkap, Lihat Gayanya saat Diinterogasi Kombes Syahduddi

"Ini tentu merugikan negara, ditambah lagi kasus-kasus yang tidak kunjung selesai, kasus besar jarang terungkap dan menyebabkan pelaku merasa aman dan tidak ada efek jera bagi pelaku lainnya," ujar LaNyalla.

Senator Dapil Jatim itu menyatakan semangat penyelamatan aset harus didorong dengan regulasi. Untuk itu, dia menekankan agar pemerintah serius dalam melakukan pembahasan RUU tersebut.

"Segera selesaikan RUU Perampasan Aset, agar negara bisa mengurangi kerugian akibat korupsi," ujarnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler