jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti tak pernah menyerah.
Dia terus berupaya agar DPD dapat mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari jalur perseorangan pada pemilihan presiden mendatang.
BACA JUGA: Pengetatan Seperti PPKM Darurat juga Diberlakukan di 43 Daerah Luar Jawa-Bali
“Kalau partai politik di parlemen direpresentasikan melalui DPR RI, dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, maka DPD RI sebagai representasi daerah, idealnya juga mendapat kesempatan sama untuk mengusung."
"Misalnya, satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dari usulan DPD RI,” ujar LaNyalla Mattalitti saat menjadi pembicara di Fokus Group Diskusi (FGD Pascasarjana Universitas Airlangga secara daring diikuti di Jakarta, Kamis 8/7).
BACA JUGA: Puan: Harus Jujur, Jangan Kondisi COVID-19 Sudah Bahaya Baru Koordinasi
FGD ini mengusung tema 'Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Sebagai Peneguhan Kedaulatan Rakyat dan Penguatan Sistem Presidensial'.
LaNyalla mengatakan DPD RI berikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres.
BACA JUGA: Kemendes PDTT Targetkan 32 Daerah Tertinggal Terentaskan Hingga 2024
“Disebut memulihkan, karena apabila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” ucapnya.
LaNyalla mengingatkan presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum amendemen UUD 1945.
Saat itu, MPR terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan.
Hal tersebut berarti baik DPR selaku anggota MPR maupun anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon.
“DPD RI lahir melalui amendemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dihilangkan, termasuk hak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” katanya.
DPD dinilai memiliki legitimasi yang kuat karena posisi DPD RI dan utusan daerah memiliki perbedaan dari sisi keterpilihan.
Utusan daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD provinsi, sementara anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.
“Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif nonpartisan yang memiliki akar legitimasi kuat dan mandat langsung dari rakyat,” katanya.
LaNyalla mengajak semua pihak berkaca kepada hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis 22 Mei lalu.
Hasil survei menyimpulkan 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus kader partai dan hanya 28,51 persen yang menginginkan calon presiden dari kader partai.
Studi ini dinilai harus direspons dengan baik.
“Seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai."
"Makanya saya menggagas bahwa amendemen ke-5 nanti harus dijadikan momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa,” tuturnya.
Apalagi, menurut LaNyalla, bangsa ini lahir atas proses panjang perjuangan komunitas civil society yang meliputi kerajaan Nusantara hingga pesantren serta organisasi masyarakat sipil lain.
Dia menegaskan negara Indonesia bukan dilahirkan oleh partai politik.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang