Pengetatan Seperti PPKM Darurat juga Diberlakukan di 43 Daerah Luar Jawa-Bali

Kamis, 08 Juli 2021 – 20:03 WIB
Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro (ANTARA/HO-Kemendagri)

jpnn.com, JAKARTA - Pengetatan seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat juga diberlakukan di 43 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro, pengetatan itu diatur dalam PPKM mikro.

BACA JUGA: Puan: Harus Jujur, Jangan Kondisi COVID-19 Sudah Bahaya Baru Koordinasi

“Dalam Inmendagri 17, selain tetap meneruskan PPKM mikro di seluruh Indonesia, kami kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang yang pengetatannya mirip di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali,” ujar Suhajar Diantoro dalam keterangannya, Kamis (8/7).

Sebanyak 122 daerah di Pulau Jawa dan Bali sebelumnya ditetapkan sebagai daerah zona merah sesuai asesmen dari Menteri Kesehatan diberlakukan PPKM Darurat, 3-20 Juli.

BACA JUGA: Kemendes PDTT Targetkan 32 Daerah Tertinggal Terentaskan Hingga 2024

Menurut Suhajar, pengetatan di 43 daerah dilakukan menyusul lonjakan kasus penularan COVID-19 di wilayah tersebut.

“Secara menyeluruh 122 (daerah di Jawa-Bali) ditambah 43 (daerah) seluruh Indonesia, ada 165 kabupaten/kota, yang di Jawa-Bali disebut darurat, di luar Jawa-Bali disebut pengetatan, di luar kabupaten/kota yang 165 tadi tetap menyelenggarakan PPKM mikro,” ucapnya.

BACA JUGA: Kapolri Beri Perintah tentang Perusahaan Nakal, Bang Edi Bilang Begini

Kemendagri menerbitkan aturan perpanjangan PPKM berbasis mikro, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021.

Dalam Inmendagri yang terbit 5 Juli 2021 dan mulai berlaku 6 Juli 2021 tersebut, termuat aturan pengetatan seperti PPKM darurat bagi daerah yang telah diklasifikasikan sebagai daerah yang levelnya memenuhi prasyarat pemberlakuan pembatasan lebih ketat.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler