Lapindo Setuju Syarat Pemerintah, Dana Talangan Cair 24 Juni

Minggu, 21 Juni 2015 – 07:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Tarik ulur negosiasi antara pemerintah dan manajemen PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), anak usaha Lapindo Brantas Inc, akhirnya tuntas. Perusahaan yang didirikan khusus untuk menangani penyelesaian dampak semburan lumpur panas Lapindo itu sudah menyetujui semua syarat yang diajukan pemerintah.

Direktur Utama PT MLJ Andi Darussalam Tabusalla menjelaskan, pihaknya memang telah menyepakati semua syarat dan ketentuan terkait pinjaman dana talangan dari pemerintah senilai Rp 827,1 miliar tersebut. ”Rabu nanti (24/6) kami tanda tangani (perjanjiannya, Red),” ujar Andi kepada Jawa Pos Sabtu (20/6).

BACA JUGA: Sekda Sesalkan Penyuapan

Menurut Andi, dalam perjanjian itu akan dijabarkan skema dana pinjaman. Mulai jaminan yang diserahkan pihak Lapindo kepada pemerintah, bunga yang harus dibayar, masa pembayaran pinjaman selama empat tahun, skema pembayaran cicilan, hingga konsekuensi jika Lapindo tidak bisa mengembalikan dana pemerintah. ”Detailnya biar diumumkan pemerintah Rabu nanti,” katanya.

Sebelumnya pihak Lapindo memang berkeberatan atas ketentuan pembayaran bunga yang diminta pemerintah. Sebab, terang Andi, jika yang diberikan adalah dana talangan, seharusnya tidak ada bunga.

BACA JUGA: HUT ke-54, Jokowi Aktifkan Twitter @jokowi

Namun, pemerintah akhirnya menyatakan bahwa dana tersebut masuk kategori pinjaman. ”Jadi, perlu diluruskan juga, kami tidak menerima dana talangan, melainkan dana pinjaman,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dana tersebut akan digunakan untuk melunasi ganti rugi tanah warga korban lumpur Lapindo di peta area terdampak. Ganti rugi itu sebenarnya tanggung jawab Lapindo. Namun, karena saat ini perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan finansial, pemerintah bersedia memberikan dana pinjaman agar proses ganti rugi tanah warga bisa segera tuntas.

BACA JUGA: Ini Cerita Upeti 20 Miliar di Tanah Musi Banyuasin

Hingga saat ini Lapindo baru bisa memenuhi kewajiban ganti rugi tanah warga di peta terdampak sebanyak 9.900 berkas senilai Rp 3,03 triliun (versi Lapindo) atau Rp 2,7 triliun (versi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP). Sebagian besar berupa sertifikat tanah dan girik.

Aset itulah yang dijaminkan Lapindo kepada pemerintah untuk memperoleh dana pinjaman. Selain 9.900 berkas tersebut, masih ada 3.337 berkas yang belum bisa diselesaikan Lapindo senilai Rp 827,1 miliar. Kekurangan itulah yang nanti dibayar dengan uang pinjaman dari pemerintah.

Lantas, bagaimana skema pembayaran kepada masyarakat? Andi mengatakan, pihak Lapindo sama sekali tidak akan memegang dana pinjaman dari pemerintah. Artinya, pembayaran bakal langsung dilakukan pemerintah kepada masyarakat. ”Jadi, masyarakat Sidoarjo jangan percaya kalau ada calo-calo,” tutur dia.

Menurut Andi, pihaknya sudah menerima informasi terkait adanya beberapa oknum yang mendatangi masyarakat dan mengklaim bisa mengurus proses ganti rugi, namun meminta bayaran sekian persen dari nilai ganti rugi. ”Pokoknya, masyarakat tenang saja. Nanti ada petugas dari pemerintah yang akan mengurus semuanya,” jelas dia.

Andi pun mengapresiasi komitmen pemerintah yang bertindak cepat menyelesaikan seluruh proses administrasi sehingga pembayaran kepada masyarakat bisa dilakukan sebelum tenggat 26 Juni 2015 yang menjadi target Presiden Joko Widodo. ”Prinsipnya, begitu ditandatangani Rabu nanti, dana sudah bisa dicairkan,” ucapnya.(jawapos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tegaskan Unsur Korupsi di Kasus Kondensat Makin Kuat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler