Lapor ke Bawaslu, Advokat Milenial Tuduh Jokowi Menghina Prabowo

Kamis, 24 Januari 2019 – 21:09 WIB
Jokowi - Ma'ruf Amin beradu argumentasi dengan Prabowo - Sandiaga dalam debat perdana Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menamakan diri Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu melaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (24/1).

Pelaporan dilakukan karena Jokowi dianggap telah menghina Prabowo pada debat perdana Pilpres 2019, 17 Januari lalu.

BACA JUGA: TKN Jokowi Persilakan Bawaslu Usut Duit Pembelian Sabun di Garut

“Tindakan penghinaan itu diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 24 juta," kata salah satu anggota Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu, Muhajir di Jakarta, Kamis (24/1).

BACA JUGA: TKN Jokowi Persilakan Bawaslu Usut Duit Pembelian Sabun di Garut

BACA JUGA: Yang Tersisa dari Pertemuan Presiden Jokowi dengan Pengemudi Transportasi Online

Dia pun menuturkan, penghinaan dilakukan Jokowi saat menanyakan ke Prabowo terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari Partai Gerindra. Saat itu, Jokowi menyebutkan Prabowo yang menandatangani berkas pencalonan para caleg tersebut.

BACA JUGA: Ikhtiar Kiai Miftahul Akhyar demi Kemenangan Jokowi - Maruf

"Pernyataan Jokowi merupakan penggiringan opini yang menyesatkan. Karena faktanya enam mantan narapidana kasus korupsi dari Partai Gerindra itu merupakan caleg DPRD. Sebagai ketum, Prabowo tidak menandatangani berkas pencalonan caleg DPRD," sebut Muhajir.

Menurutnya, sesuai Pasal 243 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menandatangani berkas pencalonan caleg di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota adalah ketua dan sekretaris parpol di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

BACA JUGA: Ikhtiar Kiai Miftahul Akhyar demi Kemenangan Jokowi - Ma'ruf

Atas tindakan itu, dia menduga Jokowi telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 280 ayat (1) huruf c menyatakan pelaksana, peserta dan tim kampanye tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lainnya.

Muhajir menilai, pernyataan Jokowi memiliki indikasi pelanggaran dan penyerangan secara pribadi kepada Prabowo. Dengan pernyataan tersebut, Jokowi seolah-olah menggiring opini bahwa Prabowo mendukung koruptor.

Padahal, hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum sepanjang tidak dicabut oleh putusan pengadilan.

Diketahui, laporan ini diterima Bawaslu Nomor 08/LP/PP/RI/00.00/1/2019. Dalam laporan tersebut, Muhajir dan timnya membawa sejumlah bukti seperti video, berita di media online, dan undangan kepadanya sebagai pendukung Prabowo-Sandiaga Uno. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Giring Warga Pilih Caleg Tertentu, Pak Kades Diperiksa


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler