JAKARTA -- Aktifis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak), Ray Rangkuti mengatakan, hingga saat ini tidak ada regulasi yang bisa melindungi pejabat dari mutasi-mutasi seenaknyaKarenanya, dia mendesak perlunya segera disahkan UU Administrasi Pemerintahan, yang didalamnya mengatur mekanisme pengisian pejabat berdasarkan kualifikasi yang jelas.
Tatkala tak ada mekanisme yang transparan itulah, kata aktifis asal Mandailing Natal itu, maka tak ada pilihan lain bagi para pejabat untuk nyetor sebagai pelicin untuk mendapatkan jabatan
BACA JUGA: Kada Tersangka Dilarang Lakukan Mutasi
Tindakan Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang rajin memutasi jabatan meski berada di tahanan rutan Salemba, kata Ray, juga disebabkan aturan bahwa seorang tersangka masih aktif sebagai kepala daerahPernyataan Ray terkait dengan seringnya terjadi mutasi jabatan di Pemprov Sumut, termasuk pengisian Plt Sekdaprovsu, dari Hasiholan Silaen yang baru dua bulan menjabat lantas digantikan oleh Rahmadsyah
BACA JUGA: Angket Pajak Kandas, Kasus Century Digeber Lagi
Mutasi ini dilakukan oleh Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi APBD Langkat dan sedang dalam tahanan rutan Salemba.Ray juga menilai Syamsul bersikap aji mumpung
BACA JUGA: Din-Hasyim Kritik Balik Dipo Alam
Korupsi yang besar saja berani, apalagi yang cuman kecil-kecilKapan lagi kalau bukan sekarang," cetus RayLantas, apa yang harus dilakukan Wagub Sumut Gatot Pudjo Nugroho? Ray mengatakan, memang politisi PKS ini belum bisa berbuat apa-apa, lantaran secra normatif, kendali kekuasaan masih di tangan Syamsul"Gatot masih wakilTapi setidaknya dia bisa melakukan pendekatan ke pejabat-pejabat di sana, agar jangan menuruti permintaan setoran-setoran untuk mendapatkan jabatan, dengan jaminan dia nanti (ketika sudah menjadi plt gubernur, red) melakukan mutasi berdasarkan kebutuhan dan prestasi kerja," terang Ray(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permintaan Panda Tergantung Kesediaan Bibit-Chandra
Redaktur : Tim Redaksi