jpnn.com - BOGOR - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bogor Kota berhasil mengungkap pencurian motor modus baru, kemarin. Polresta meringkus enam pelaku dengan barang bukti, tujuh unit motor berbagai merk yang hendak dikirim kewilayah Jepara-Jawa Tengah.
Polisi menggerebek lokasi penampungan motor di Kampung Katulampa, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
BACA JUGA: Lima Peluru Bersarang di Pinggang Perampok
Selain mengamankan delapan pelaku dan enam unit motor, petugas juga menyita satu unit kendaraan truk bernopol K 1310 JC, yang akan digunakan mengangkut motor curian itu.
Modus operandi pelaku, yakni berpura-pura menjadi konsumen salah satu leasing di Kota Bogor, lalu menjual motor ke salah seorang penadah di luar daerah, yakni Jepara.
BACA JUGA: Intel Densus Gadungan Tipu Warga
"Para pelaku mengambil motor dengan cara kredit, lalu membuat laporan polisi bahwa unit motor telah hilang. Kemudian motor dilemparkan kepada penadah dengan harga berkisar antara Rp4 hingga Rp5 juta perunitnya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Chandra Sasongko. (cr16/c)
BACA JUGA: Nyabu, Pegawai Kejaksaan Dipecat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Anak Sendiri, Kena 8 Tahun Bui
Redaktur : Tim Redaksi