Lapor SPT via e-Filing Lebih Mudah dan Cepat

Selasa, 13 Maret 2018 – 09:00 WIB
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Ardhie Permadi mengungkapkan, target jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) melalui e-filing sebanyak 182 ribu.

Saat ini, wajib pajak yang menggunakan e-filing baru mencapai 38 ribu.

BACA JUGA: Ditjen Pajak Incar Penerimaan dari Sektor Baru

Ardhie menyebut total jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT mencapai 340 ribu.

Jumlah tersebut terdiri atas wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.

BACA JUGA: Orang Meninggal Masih Dipajaki, Gerindra Sindir Pemerintah

”Saat ini, jumlah SPT yang sudah diterima 81 ribu,” ujar Ardhie, Senin (12/3).

Ada beberapa metode pelaporan SPT. Di antaranya, langsung datang ke kantor pajak pratama (KPP) dengan membawa berkas SPT yang dibutuhkan.

BACA JUGA: Gerindra Sebut Kebijakan Menkeu Ini Bikin Resah Wajib Pajak

Selain itu, bisa menggunakan e-filing secara online. Melaporkan SPT bisa juga melalui pos kilat khusus.

”Resi akan menjadi bukti bahwa wajib pajak sudah lapor,” tutur Ardhie.

Di antara berbagai metode pelaporan itu, Ardhie mengimbau para wajib pajak bisa mengoptimalkan e-filing.

Sebab, jika menggunakan cara offline dengan datang langsung ke KPP, butuh waktu yang tidak sebentar.

Hal itu berbeda dengan pelaporan secara e-filing yang bisa dilakukan kapan saja sepanjang belum jatuh tempo.

Mengakses e-filing secara online juga bisa dilakukan di sela-sela waktu tanpa harus mengantre.

”Online bisa 24 jam, Sabtu dan Minggu juga bisa. Lebih fleksibel,” terang Ardhie.

Dengan menggunakan e-filing, data angka yang di-input juga akan tersimpan.

”Sebelum di-send, data bisa disimpan, di-update, dan dikroscek lagi,” ujar Ardhie. (puj/c17/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Pajak Bisa Hitung Omzet WP yang Tidak Kooperatif


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler