Laporan Dana BOS Diubah jadi Per Semester

Sabtu, 07 Mei 2011 – 00:37 WIB

JAKARTA -- Kelambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) direspon Mendagri Gamawan Fauzi dengan mengubah Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerahPerubahan akan diarahkan agar proses pencairan dana BOS bisa cepat dan masa untuk membuat laporan pertanggungjawabannya diperlonggar.

Semula, pertanggungjawaban harus dilakukan per triwulan, ke depan akan diperlonggar menjadi per semester atau per enam bulan.

"Aturan di Permendagri Nomor 13, kita sedang melakukan kajian, kita perlonggar lagi agar pencairan lebih mudah

BACA JUGA: 4 Mata Pelajaran Bakal jadi Kewenangan Pusat

Pertanggungjawabannya kan per triwulan, sekarang kita beri kelonggaran jadi enam bulan laporannya," terang Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/5).

Disebutkan, hingga Jumat sudah ada sekitar 100 kabupaten/kota yang sudah mencairkan dana bos untuk triwulan kedua.  "Yang belum 391 lah," ujar Gamawan.

Ditanya mengenai sanksi apa yang akan diberikan ke daerha yang masih lambat itu, Gamawan mengatakan, tidak ada sanksi
Dikatakan, tanpa sanksi daerah yang lambat itu akan rugi sendiri

BACA JUGA: Mahasiswa Khawatir Pencucian Otak NII

Pasalnya, sebenarnya dana sudah ada, tapi ada yang harus utang dulu karena belum bisa mencairkan dana BOS, padahal dana dibutuhkan sekolah.

"Ada yang katanya minjam ke koperasi, padahal uang ada, itu kan namanya lalai
Kita sudah kirim surat beberapa kali, kita sudah panggil sekdanya, masih juga seperti itu," ujarnya.

Gamawan mengatakan, jika dengan mekanisme yang diperlonggar nantinya masih juga terlambat, berarti daerah itu memang tidak serius mengelola keuangan dan memikirkan pendidikan

BACA JUGA: Berantas Buta Aksara, PNS Wajib Nyumbang



Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, selama ini rumitnya membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dijadikan alasan keterlambatan pencairan.  Untuk bisa mencairkan dana BOS triwulan kedua, syaratnya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS triwulan pertama harus sudah beres. 

"Makanya nanti laporan dibuat per semester, agar tersedia waktu yang cukup untuk membuat laporan," kata Doni, panggilan akrab Reydonnyzar(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdiknas Genjot Pendidikan Inklusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler