Laporan Dana Kampanye Bisa Bikin Paslon Didiskualifikasi

Jumat, 09 Februari 2018 – 17:27 WIB
Kotak suara untuk pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan pasangan calon kepala daerah yang segera ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Februari memperhatikan pelaporan dana kampanye.

"Kami ada mekanisme, ada persoalan dana kampanye, ada tindak pidana juga. Kalau terbukti ada (penyimpangan) dana kampanye, kami akan melakukan proses penindakan. Soal sanksi, bisa sampai diskualifikasi kalau sampai laporan dana kampanye tidak benar," ujar Abhan di Jakarta, Jumat (9/2).

BACA JUGA: KPAI Haramkan Eksploitasi Anak di Pilkada dan Pemilu

Menurut Abhan, Bawaslu akan bekerja sama dengan kantor akuntan publik independen.

Meski demikian, Abhan mengakui ada sedikit kesulitan untuk melakukan penindakan.

BACA JUGA: KPU Jatim Sodorkan Angka Rp 416 Miliar ke Pasangan Calon

Sebab, audit yang nantinya dilaksanakan kantor akuntan publik adalah audit kepatuhan, bukan audit investigatif materiel.

"Sering saya sampaikan kepada KPU, jika mau progresif mengatur pembatasan dana kampanye, auditnya jangan audit kepatuhan tapi audit investigatif materiel. Sebab, hasil pengawasan kami memang harus ada nilai jika menggunakan audit materiel," kata Abhan.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Anggaran Pilkada di Daerah Ini Dicicil

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Daerah Diminta Antisipasi Rusuh saat Pengumuman Paslon


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler