Laporan Dugaan Perbuatan Cabul Bupati Inhu Dicabut

Minggu, 06 Juli 2014 – 17:40 WIB

jpnn.com - DEPOK - Kuasa Hukum Novita Putri, Rd Anton Yudi Rikmadani, mengatakan kliennya telah mengajukan permohonan pencabutan perkara atas tuduhan dugaan perbuatan cabul Bupati Indragiri Hulu, Yopi Aryanto.

Atas pengajuan pencabutan laporan polisi Nomor LP/296/III/2014/Bareskrim tersebut, Mabes Polri, kata Yudi, bahkan sudah menanggapinya.

BACA JUGA: Bocah 5 Tahun Digilir 3 Murid SD

“Benar Mabes Polri telah menanggapi permohonan pencabutan itu. Rekan kami Edi Wirahadi telah dimintai konfirmasi oleh penyidik pada Jumat (4/7), atas surat yang kami ajukan pada 26 Juni,” ujarnya di Kantor Konsultan Hukum, Advokat & Mediator YAR & Rekan, Kramat Batas Depok, Minggu (6/7).

Menurut Yudi, dalam surat permohonan yang ditujukan pada Kapolri Cq. Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit III Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum, tertera alasan pencabutan yang diajukan oleh Novita.

BACA JUGA: Sebulan, 23 Pengedar Narkoba Dicokok di Bogor

Pada intinya berkeinginan permasalahan yang ia hadapi diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.

“Klien kami telah membuat kesepakatan perdamaian melalui musyawarah dan tercapai mufakat bersama terlapor pada 22 Juni 2014,” ujar Yudi.

BACA JUGA: Dua Kg Ganja Dibarter Kembang Api & Petasan

Seperti diketahui, kasus Novita bermula dari laporan kuasa hukumnya ke Mabes Polri pertengahan Maret 2014 lalu. Atas laporan tersebut, Mabes telah menerima dan merespon dengan menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/296/III/2014/Bareskrim, tanggal 18 Maret 2014.

Saat dikonfirmasi lebih jauh tentang pancabutan laporan ke Mabes Polri, kuasa hukum Novita yang baru, Edi Wirahadi, membenarkan telah bertemu dengan pihak penyidik dan menyampaikan niat tulus kliennya.

"Semangat dan momentum Ramadan 1435 H adalah saat yang paling tepat. Klien kami melihat telah terjadi politisasi dan adanya kepentingan lain dalam kasus ini," katanya.

Pencabutan laporan menurut Edi, dimungkinkan dengan ketentuan Pasal 75 KUHP. Disebutkan, bahwa orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

"Setelah tercapai kesepakatan secara musyawarah mufakat dengan terlapor, kami akhirnya resmi mengajukan pencabutan laporan,” ujar Edi. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Cewek ABG Digilir Enam Pemuda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler