jpnn.com - TAKENGON - Tiga remaja putri yang baru beranjak gede (ABG) menjadi korban perkosaan diduga dilakukan enam pemuda asal Kampung Kuyun, Celala, Aceh Tengah. Keenam ABG putri tersebut diperkosa secara bergiliran.
Informasi dihimpun dari kepolisian, para pelaku pemerkosaan tersebut yakni, Jum (25), L (18), Wa (18), Ww (18), Sur (23) dan W (17). Perbuatan enam pemuda ini terang saja menggegerkan warga Kuyun, lantaran kejadian itu berlangsung di bulan Ramadhan, Senin (30/6) malam.
BACA JUGA: Siswi SMP Telat Datang Bulan, Pacarnya Langsung Kabur
Selain 6 tersangka, polisi juga mengamankan seorang gadis berinisial RM (14) diduga sebagai perantara para korban dengan enam tersangka.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Artanto didampingi Kasatreskrim AKP Raja Gunawan, kepada Metro Aceh (Grup JPNN), Jum’at (4/7) menyatakan, ketiga korban pelecehan seksual sebut saja nama mereka Mawar (16), Bunga (16) dan Melati (14). Mawar dan Bunga merupakan kakak beradik.
BACA JUGA: Perampok Buatkan Susu untuk Anak Korban
AKP Raja Gunawan kepada Rakyat Aceh menjelaskan kronologis pemerkosana berawal ketika RM dipaksa Ww (pacar RM) melalui HP untuk mau melakukan hubungan badan.
Karena ditolak, sementara nafsu telah tembus ke otak, Ww meminta RM mencari pengganti lain dengan beriming –iming akan diberikan uang Rp 400 ribu kepadanya setelah membawa kawan-kawannya ke Kuyun.
Atas dasar itu, RM membujuk tiga temannya yang saat itu hendak pergi sholat tarawih untuk pergi ke Kampung Kuyun dengan alasan hanya sekedar bermain. Lalu, RM dan temannya (korban) dijemput tersangka Ww bersama Lio dengan menggunakan 2 sepeda motor. Setelah itu, korban (3 ABG) bersama temannya RM pergi ke Kuyun.
Tersangka Ww dan lima temannya telah sepakat untuk mencabuli korban secara bergilir dalam rumah kosong di areal perkebunan pinggir hutan Kuyun daerah Pantan Babi merupakan kasawasn sepi.
“Lokasi tersebut berjarak sekitar 1 jam perjalanan dengan kendaraan dari pemukiman warga setempat,” sebut Raja seraya menambahkan kasus ini cukup sadis.
BACA JUGA: Tujuh Komplotan Geng Motor Sadis Ditangkap
Disebutkan Kasat Reskrim, keenam tersangka akan terjerat Undang-Undang (UU) No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“RM kemungkinan akan dijerat dengan UU yang sama tentang perlindungan anak dan perdagangan manusia (trafficking),” ucap AKP Raja Gunawan sembari menuturkan terungkapnya kasus ini berkat laporan korban kepada polisi. (ron)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Ditemukan Tewas di Pencucian Mobil
Redaktur : Tim Redaksi