jpnn.com - BOGOR - Kota Bogor benar-benar menjadi surganya peredaran narkoba. Selama Juni ini, jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 23 tersangka di 18 tempat kejadian perkara (TKP) dengan jumlah barang bukti shabu 4,10 gram, ganja 4,7 kilogram dan pil leksotan 13 butir.
Hal itu terungkap saat ekspose narkoba di Mako Kapten Muslihat kemarin. Dalam operasi selama sebulan mulai 6 Juni–6 Juli 2014 itu, Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tersangka dari berbagai berprofesi. Mulai dari mahasiswa, karyawan swasta, penghuni Lapas, buruh bangunan.
BACA JUGA: Dua Kg Ganja Dibarter Kembang Api & Petasan
Bahkan, Polres Bogor Kota menciduk seorang ibu rumah tangga berinisial ID. Ia menjadi tersangka pengedaran ganja. Dari pengakuannya, ID hanya dititipkan oleh seorang teman tanpa tahu isi dari bungkusan itu.
Dalam menjalankan aksinya, Janda beranak empat ini mengaku mendapat imbalan dari barang yang dititipkan, sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu setiap dititipkan barang haram tersebut.
BACA JUGA: Tiga Cewek ABG Digilir Enam Pemuda
“Saya tidak tahu apa isi bungkusan itu, saya mau karena saya diberi imbalan uang setiap teman saya menitipkan barang itu, saya perlu uang untuk biaya sekolah dan jajan anak saya,” akunya kepada Radar Bogor (JPNN Grup) di Mapolres Bogor kemarin.
Dari hasil tangkapan Polres Bogor Kota terdapat juga seorang mahasiswa dan karyawan swasta. Darfi 23 terdsangka yang tertangkap sebagian besar merupakan pengedar.
BACA JUGA: Siswi SMP Telat Datang Bulan, Pacarnya Langsung Kabur
Kapolres Bogor Kota, AKBP Bachtiar Ujang Purnama mengatakan ekspose itu merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan selama sebulan mulai 5 Juni sampai 6 Juli 2014.
Banyaknya tersangka yang ditangkap selama operasi itu, lanjut Bachtiar menunjukan bila Kota Bogor darurat narkoba. Ia juga menekankan bahwa narkoba membuat ketagihan dan terpacu dengan kondisi untuk tetap mengedarkan barang tersebut.
Bachtiar menggaris bawahi hasil operasinya itu diindikasikan ada jaringan yang memasok narkoba masuk ke Kota Bogor. Selain itu, jajarannya masih menyelidiki kasus kasus yang berkembang di Kota Hujan ini.
“Kami akan melakukan penyelidikan agar kasus tersebut tidak semakin menjamur di Kota Bogor. Rata-rata mereka mendapatkan barang dari luar Kota Bogor,” kata Bachtiar.
Untuk itu, kapolres menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan maksiat seperti penggunaan narkoba di saat bulan Ramadan. Ia juga menagaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai opersai cipta kondisi.
Selain narkoba pihaknya juga akan merazia minuman keras, dan tindakan premanisme yang akhir-akhir ini mulai menjamur di Kota Bogor.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (rp6/pkl1/c)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Buatkan Susu untuk Anak Korban
Redaktur : Tim Redaksi