Karena itu pula, pada wartawan saat ditemui di Hotel Red Top, Jakarta, Selasa (14/12), Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Herry Purnomo mengatakan saat ini pemerintah pusat tengah gencar melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 pengganti PP nomor 24 tahun 2005 tentang Standart Akuntansi Pemerintah (SAP).
‘’Selama ini laporan keuangan Pemda masih belum berjalan baik
BACA JUGA: Daya Serap Anggaran Tetap Rendah
Kalaupun ada masih belum maksimalBACA JUGA: Akhir Maret, Seluruh SPBU Sudah Jual Pertamax
Dalam PP yang baru ini nantinya, setiap laporan keuangan Pemda akan diatur secara tegas dengan melibatkan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP)‘’Dengan PP baru ini, kita beri Pemda waktu lima tahun kedepan untuk bisa memperbaiki kualitas laporan keuangan dimasing-masing daerah
BACA JUGA: PLN Operasikan Trafo Interbus di Gandul
Nantinya akan tergambar melalui prediket kualitas atau opini dari laporan keuangan masing-masing Pemda tersebut,’’ kata Herry.Pentingnya perbaikan laporan keuangan Pemda ini kata Herry juga untuk menyikapi masih buruknya laporan keuangan Pemda berdasarkan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Pada semester pertama 2010, dari 348 laporan keuangan Pemda tahun 2009, hanya ada 14 daerah saja yang laporan keuangannya mendapat prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebanyak 259 laporan keuangan Pemda lainnya, hanya mendapatkan laporan Wajar Dengan Pengecualian (WDP)30 laporan keuangan Pemda, masih mendapatkan opini Tidak Wajar (TW) dari BPK dan sebanyak 45 laporan keuangan Pemda oleh BPK mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP)Laporan Keuangan Pemda ini tertinggal jauh dengan perbaikan laporan keuangan di pemerintah pusatPada pemeriksaan anggaran tahun 2009, sebanyak 44 dari 78 Kementrian dan Lembaga (KL), sudah mendapatkan opini WTP dari BPK.
‘’Masih banyak yang harus dibenahi dari laporan keuangan PemdaPemda harus serius memperbaiki laporan keuangan mereka setiap tahunnyaKarena Kemenkeu juga akan menerapkan sistem reward and punishment dengan melihat laporan keuangan Pemda,’’ kata Herry.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Depan, USD = Rp 8.500
Redaktur : Tim Redaksi