Laporan Komnas HAM Atas Tragedi Laskar FPI vs Polri Diberikan ke Kepolisian, Ini Pesan Jokowi

Senin, 01 Februari 2021 – 16:34 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti terkait insiden tewasnya enam laskar FPI, di Gedung komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, hasil laporan milik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang tragedi 7 Desember 2020 antara laskar FPI dan polisi, telah diserahkan secara resmi oleh pemerintah ke Mabes Polri pada 22 Januari 2021.

"Laporan Komnas HAM sudah dikirim ke Polri secara resmi untuk ditindaklanjuti," kata Mahfud dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (1/2).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Minta Polisi Penembak Laskar FPI Diadili, Pesan Rizieq, Jenderal Listyo Sigit Memohon kepada Sekuriti

Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan keadilan dan transparansi dalam menindaklanjuti hasil laporan Komnas HAM tentang tragedi 7 Desember.

"Presiden meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM," kata Mahfud.

BACA JUGA: Hasil Analisis PPATK terhadap 92 Rekening FPI Diserahkan pada Polri, Ada yang Mencurigakan?

Sebelumnya, Komnas HAM telah mengirimkan hasil laporan tentang tragedi 7 Desember 2020 ke pemerintah pada 14 Januari 2021.

Adapun laporan tragedi 7 Desember 2020 memuat tentang kejadian bentrok enam laskar Front Pembela Islam dengan kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. 

BACA JUGA: 16 Jaksa Dipilih untuk Sidang Perkara Habib Rizieq, Tunggu Tanggal Mainnya

Dalam laporan yang sama, Komnas HAM juga menyampaikan beberapa rekomendasi atas kejadian tersebut.

Komnas HAM menyebut terdapat dua konteks dalam bentrok enam laskar dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Konteks pertama yakni kejadian sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM49 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI. Dalam kejadian ini terdapat aksi saling tembak antara laskar dengan polisi.

Konteks berikutnya yakni kejadian di KM50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan empat laskar FPI. Dalam laporan Komnas JAM, empat laskar tewas ketika berada dalam penguasaan petugas negara.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menyebut terjadi dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tewasnya empat dari enam laskar. Dari situ, Komnas HAM meminta proses hukum dilaksanakan di pengadilan pidana.

Kemudian Komnas HAM juga merekomendasikan pengusutan lebih lanjut atas kepemilikan senjata api oleh sipil saat kejadian bentrok laskar FPI dengan polisi.(ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler