Laporan Menteri Jangan Lebih Lama Dari Presiden

Rabu, 18 Januari 2017 – 21:40 WIB
Pembatasan waktu pejabat negara dan kepala daerah tidak lebih dari tujuh menit, saat memberi sambutan pada acara yang dihadiri presiden. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendukung langkah pembatasan waktu pejabat negara dan kepala daerah tak lebih dari tujuh menit, saat memberi sambutan pada acara yang dihadiri presiden.

"Kalau mengundang presiden dan wakil presiden, ya mendengarkan arahan presiden, arahan wapres. Kalau di kabupaten mengundang gubernur, jangan lebih banyak yang bicara bupati/wali kotanya dibanding gubernurnya," ujar Tjahjo di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (18/1).

BACA JUGA: Cerita Jokowi Naik Panser Anoa Masuk Danau

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini kemudian mengistilahkan kebijakan yang dikeluarkan setkab.

Kata dia ibarat reporter memperoleh tugas dari kantor yang harus dijalankan untuk kebaikan bersama.

BACA JUGA: Jokowi: Pemberantasan Pungli Tak Boleh Kendor

"Saya kira itu (arahan setkab,red) internal untuk mengingatkan. Menteri punya gaya masing masing, tapi ya harus diingatkan, jangan sampai laporannya melebihi lamanya pidato presiden, saya kira wajar, di semua instansi dan organisasi juga punya hal yang sama," tutur Tjahjo.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung diketahui telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor B-750/Seskab/Polhukam/12/2016 tertanggal 23 Desember 2016, soal ketentuan sambutan menteri/pimpinan lembaga dalam acara yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Mas Tjahjo: Bela Negara Tak Sama Dengan Wajib Militer

Surat edaran ini mengatur durasi sambutan pada kegiatan yang dihadiri oleh presiden.

"Presiden Joko Widodo adalah presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya saja, pada inti persoalan,” kata Pramono.‎(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Naik Panser Dikemudikan 2 Prajurit Cantik


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler