jpnn.com, PEKANBARU - Warga yang tidak diterima dengan ulah anggota ormas memutus akses jalan umum di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, protes laporannya ditolak Polsek Bukit Raya.
Nanda, warga Perumahan Griya Mahoni Asri menjelaskan kejadian itu berawal saat puluhan anggota ormas datang pada Sabtu (15/4) siang.
BACA JUGA: Anggota Ormas di Pekanbaru Berulah, Warga Tak Bisa Pulang ke Rumah, Lihat!
Puluhan anggota ormas itu awalnya tidak mengizinkan jemaat gereja yang ibadah di kompleks perumahan untuk melintas.
“Awalnya jemaat gereja dilarang lewat," kata Nanda saat berbincang dengan JPNN.com Minggu (16/4).
BACA JUGA: Ngeri, Kepala Tukang di Inhu Tewas Dibunuh Anak Buah
Setelah itu, anggota ormas tersebut membawa alat berat untuk menggali jalan umum. Ada dua lubang yang digali sehingga memutus akses warga masuk ke perumahan.
“Sekitar pukul 20.00 WIB kami melapor ke Polsek, tetapi tidak diterima, karena kata Kapolsek itu soal sengketa lahan. Jadi, diarahkan ke Polresta,” bebernya.
BACA JUGA: Bicara Penataan Tenaga Non-ASN, MenPAN-RB Azwar Anas Singgung PHK Massal
Menurut Nanda, laporan yang hendak dibuat di Polsek Bukit Raya terkait pengerusakan jalan umum yang menjadi akses warga masuk perumahan, bukan soal sengketa lahan.
"Lagipula itu jalan umum, akses warga untuk ke rumah,” lanjutnya.
Karena laporan tidak diterima oleh Polsek Bukit Raya, kemudian warga pergi ke Polresta Pekanbaru untuk melapor.
Selain itu, warga juga membuat laporan tertulis kepada Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal melalui nomor Whatsapp yang sebelumnya pernah disebar untuk pengaduan masyarakat.
“Polisi baru datang setelah kami melapor ke Kapolda melalui call Center Kapolda. Sekitar pukul 22.17 WIB baru polisi tiba di lokasi,” ucapnya.
Saat polisi datang, puluhan anggota ormas yang memutuskan jalan sudah tidak berada di lokasi kejadian.
“Karena kami tidak bisa masuk rumah, Alat berat sampai Minggu 16 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB baru jalan putus diperbaiki. Jadi, karena jalan putus itu kami tidak bisa pulang ke rumah sampai pukul 07.00 WIB,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil saat dikonfirmasi soal penolakan laporan itu mengatakan pihaknya tidak berwenang menangani soal sengketa lahan.
“Maaf, menolak laporan masyarakat siapa? Karena menurut peraturan dari institusi Polri, terhadap kasus sengketa lahan diarahkan buat laporan ke Polresta ke Unit Bagian Tanah dan Bangunan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru,” kata Syafnil.
Syafnil mengakui soal puluhan anggota ormas yang memutus jalan umum saat warga berbuka puasa dan salat magrib, sehingga membuat akses ke perumahan warga terputus.
"Sehingga masyarakat perumahan terdiri dari anak dan orang tua tidak bisa masuk kerumahnya, karena mobil tidak bisa lewat jalan yang telah digali dengan mengambil keputusan sendiri,” jelas Syafnil.
Saat ini jalan sudah diperbaiki dan dipasang garis polisi agar tidak terjadi lagi pemutusan jalan oleh anggota ormas.
“Pada prinsipnya saya selaku Kapolsek Bukit Raya sebagai pelindung, pelayan masyarakat menerapkan keselamatan masyarakat di atas segala undang-undang,” tuturnya.
AKP Syafnil menambahkan bahwa saat ini permasalahan tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.
“Diproses di Polresta, karena menyangkut tanah dan bangunan,” ucapnya. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria di Pekanbaru Tewas Dibunuh Teman Masa Kecil, Motifnya, Astagfirullah
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito