JAKARTA -- Laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dua aktivis ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari, dinilai sebagai indikasi institusi lembaga tertinggi adhyaksa itu tidak serius memberantas korupsi.
"Tindakan ini sebagai bentuk ketidakseriusan kejaksaan memberantas korupsiKenapa yang ingin memperbaiki keadaan malah dilaporkan?" kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam saat ditemui di Jalan Kalibata, Jakarta, Rabu (14/10)
BACA JUGA: Syekh Puji Bebas, Jaksa Lakukan Perlawanan
Menurut Arif, materi pelaporan terhadap dua aktivis ICW tidak substantif
BACA JUGA: Berkas Ari Muladi Tunggu Keterangan Saksi
"Itu berdasarkan audit yang dilakukan BPK," katanyaBACA JUGA: Kriminalisasi Aktivis Dilakukan Sistematis
"Dengan kasus ini tidak akan meningkatkan kinerja kejaksaan untuk memberantas korupsi," tukasnya.Kalau betul kejaksaan akan melanjutkan kasus itu ke pengadilan, kata Arif, maka anggapan bahwa kejaksaan ingin melakukan pembungkaman suara publik, sulit dibantahIdealnya menurut Arif, lebih baik kejaksaan memperbaiki struktur internalnya dengan menindak jaksa-jaksa yang memperjualbelikan kasus dan memfokuskan pada pemberantasan korupsi(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Siapkan 30 Saksi Hadapi Antasari
Redaktur : Soetomo