Syekh Puji Bebas, Jaksa Lakukan Perlawanan

Rabu, 14 Oktober 2009 – 19:32 WIB
JAKARTA - Meski Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji telah divonis bebas pada persidangan kasus pernikahan di bawah umur di Pengadilan Negeri
Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, namun  bukan berarti kejaksaan bakal tinggal diam atas putusan ituJaksa akan melakukan perlawanan.

Kejaksaan Agung telah meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk terus memperkarakan Syekh Puji

BACA JUGA: Berkas Ari Muladi Tunggu Keterangan Saksi

"Karena itu diputus bukan putus bebas
Itu putusan sela terhadap dakwaan yang dinyatakan hakim

BACA JUGA: Kriminalisasi Aktivis Dilakukan Sistematis

Kami akan melakukan perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (14/10).

Perlawanan yang dimaksud Didiek, agar jaksa mempertahankan surat dakwaan di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah
"Dalam waktu secepatnya, jaksa akan menyampaikannya nanti

BACA JUGA: JPU Siapkan 30 Saksi Hadapi Antasari

Tujuh hari sudah harus menentukan sikapOtomatis kalau putusan sela kita melakukan perlawanan," katanya.

Yang perlu diingat, kata Didiek, dengan dibebaskannya Syekh Puji melalui putusan sela berarti dalam persidangan belum ada pemeriksaan materiMenurut Didiek, Kejagung secara terstruktur akan mengendalikan supervisi ke Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Tengah (Jateng)"Langsung didelegasikan ke Kajati-nya karena kasusnya tingkat daerah,"tukasnya.

Selama tidak ada kendala menurut Didiek, penanganan kasus Syekh Puji tetap diserahkan ke Kejati Jateng"Kalau Kejati dan Kejari mengalami kesulitan tentu akan konsultasi dengan kita, kita percayakan dulu pada jajaran,"paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syekh Puji divonis bebas dalam putusan sela karena Majelis hakim menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak jelas
sehingga batal demi hukumTindakan persetubuhan yang disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dinyatakan kaburSebab, jaksa tak menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindakan tersebut.(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler