jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo merespons gerak cepat penyidik Polda Metro Jaya dalam memproses laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pesinetron Lucky Alamsyah (LA).
Penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan pesinetron Pernikahan Dini itu untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: Pendapat Pakar soal Kasus Dewa Panci, Apakah Roy Suryo Mau Mediasi?
Roy Suryo pun menyampaikan terima kasih atas sikap kepolisian dalam menangani laporan tersebut.
Pasalnya, langkah kepolisian itu menurutnya sejalan dengan slogan prediktif, responsibilitas, dan transparansi alias Presisi.
BACA JUGA: YA Bikin Malu ASN, Ini Pelajaran Penting bagi CPNS, Jangan Teperdaya
"Saya berterima kasih sifat dari Presisi, artinya profesional dari Polda Metro Jaya sudah memproses sesuai dengan urutan meskipun banyak yang mendesak agar kasus EK dan MP itu segera diusut," kata Roy saat dihubungi JPNN.com, Rabu (9/6).
Pria berdarah biru asal Yogyakarta itu juga merespons baik permintaan polisi yang mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan kasus yang dilaporkannya itu.
BACA JUGA: Wacana Pergantian Panglima TNI, Effendi Simbolon Sebut 2 Nama, Jenderal Ini Terkuat
Roy menegaskan, cara mediasi tentunya akan diamini, tetapi tidak dengan laporannya terhadap Eko Kuntadhi (EK) dan Mazdjo Pray (MP) yang dianggap telah mengambil keuntungan finansial atas kasusnya dengan Lucky Alamsyah.
"Soal restorative justice, itu ada dua laporan. Kepada LA dan EK-MP. Lucky nanti akan kami pertimbangkan dengan mediasi," ujar Roy.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam menangani kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), penyidik akan mengedepankan upaya mediasi dalam menyelesaikan persoalan.
"Restorative justice yang kami kedepankan," kata Yusri.
Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Senin (24/5).
Dia melaporkan pemain sinetron Pengantin Dini itu atas dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta terkait masalah serempetan mobil.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada tanggal 24 Mei 2021. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama