Laporkan Bos RCTI, KPI Merasa Tak Langkahi Dewan Pers

Selasa, 30 November 2010 – 20:02 WIB

JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merasa tak melangkahi kewenangan Dewan Pers saat melaporkan pimpinan MNC Group Hary Tanoesoedibjo terkait tayangan infotainment SiletKetua KPI,Dadang Rahmat Hidayat, menyebut Silet bukan produk jurnalistik yang harus melalui mekanisme aturan pers untuk ditindaklanjuti.

"Pertama ini (Silet)bukan berita, bukan karya jurnalistik

BACA JUGA: Pasport DIY Beredar di Facebook

Yang kami tahu bukan karya jurnalistik makanya kami menggunakan UU penyiaran
Jadi betul itu adalah bukan program berita, diinternalnya pun kita tahu itu berada di divisi non-pemberitaan

BACA JUGA: Gamawan Ajak Hati-hati Respon Polemik Monarki

Jadi yang kita laporkan adalah isi siaran yang mengandung menyesatkan atau kabar atau informasi yang sifatnya bohong," ujar Dadang usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (30/11) sore.

Sebelumnya Dadang menyebut pihaknya telah mengeluarkan teguran terhadap RCTI agar tidak menanyangkan Silet selama status siaga Merapi masih terjadi
Ini terkait aduan masyarakat yang mengeluhkan tayangan Silet awal November lalu mengenai erupsi Merapi

BACA JUGA: Karena Silet, Hary Tanoe Terancam Dibui

Namun himbauan itu tak digubris  yang kemudian ditanggapi KPI dengan laporan polisi.

"Jadi begini, ini bukan delik aduan, jadi mekanisme di KPI itu ada sanksi ada dua, sanksi administratif dan juga sanksi pidanaJadi dua hal yang sebetulnya berbeda jadi yang mekanisme tadi yang sedang kita lakukan juga dipantau bagaimana pentaatannya yaitu sanksi administratif," tambahnya.

KPI melaporkan Hary Tanoe selaku pimpinan RCTI yang menanyangkan infotainment ituIni menurut dadang sebagaimana diatur UU penyiaran yang menyebut tanggungjawab tayangan non berita itu ada pada lembaga penyiaran bersangkutan.

Terkait laporan ke polisi itu, Andy Simangunsong selaku kuasa hukum Hary Tanoe, menuding KPI bersikap diskriminatifIa mencontohkan salah satu teguran kepada Silet karena terus menerus menayangkan korban merapi sehingga RCTI diminta menghentikan tayangkan infotainment itu untuk sementara waktuPadahal, tambah Andy, stasiun TV lain yang menayangkan gambar serupa hanya mendapatkan teguran tertulis"KPI bersikap diskriminatif pada RCTI," ujarnya saat dihubungi wartawan via telepon Selasa (30/11) malam.

Selain itu, teguran administratif yang dijatuhkan KPI kepada RCTI tengah ditengah diuji di PTUNMenurut Andi, prosesnya juga dalam tahap persidangan"Kita sedang menunggu putusan dari PTUN," tambahnya.

Karena itulah ia meminta KPI mengkaji ulang langkah hukum yang diambilnya itu tidak menjadi preseden buruk dalam sengketa pers di masa depan"Laporannya sendiri kita mempertanyakanJanganlah di zaman  seperti ini ada bentuk-bentuk baru pemberedelan pers," paparnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Minta SBY Hargai Sultan dan Rakyat Jogja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler