Laporkan Jika Ada Sekolah Paksa Tarik Pungutan!

Selasa, 17 Januari 2017 – 13:54 WIB
Kepala sekolah jenjang SD dan SMP akan segera dirotasi. Foto: CHIKO/RADAR NUNUKAN/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Masyarakat diminta ikut mengawasi pelaksanaan Permendikbud 75/2016 yang membolehkan Komite Sekolah (KS) menggalang dana dari orang tua siswa yang mampu dan masyarakat.

Bila penggalangan dananya dilakukan dengan paksa, masyarakat diminta segera melaporkan ke Inspektorat maupun pengawas.

BACA JUGA: Please..Sekolah Jangan Rekayasa Nilai

"Pungutan, bantuan, sumbangan hanya boleh sukarela. Tidak boleh ada unsur pemaksaan," kata Insepektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto, Selasa (17/1).

Bila penggalangan dana dilakukan dan tidak melewati rapat komite serta mendengar masukan peserta didik, dan orang tua/wali, masyarakat bisa bertindak.

BACA JUGA: Mendikbud Minta Komite Sekolah Ikut Majukan Pendidikan

Caranya dengan melaporkan kepada pengawas sekolah. Bisa juga ke Insektorat provinsi, kab/kota.

"Pengawasan terkait penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dilakukan oleh berbagai pihak. Pengawas sekolah sudah memiliki mekanisme pengawasan untuk mengawasi penggunaan atas hasil penggalangan dananya. Selain itu masyakat bisa melaporkan praktik pungutan liar ke berbagai kanal pelaporan," paparnya.

BACA JUGA: Sehari Penuh Belajar Pendidikan Karakter

Sementara itu Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan, latar belakang terbitnya Permendikbud 75 berawal dari niatan pemerintah untuk meningkatkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan.

Itu bisa dilakukan melalui peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana bantuan dan sumbangan oleh KS.‎ (esy/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awasi SMA/SMK, Disdik Bentuk UPTD


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler