jpnn.com - jpnn.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, dalam memajukan dunia pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat.
Pemerintah daerah dan masyarakat pun harus bertanggung jawab. Itu sebabnya, peranan Komite Sekolah (KS) diperkuat dalam Permendikbud 75/2016.
BACA JUGA: Sehari Penuh Belajar Pendidikan Karakter
"Fungsi dan peranan KS akan diatur sesuai amanat UU Sistem Pendidikan Nasional. Salah satunya adalah membuat komite ini ikut bantu sekolah dalam memajukan sekolah lewat penggalian dana dari masyarakat," ujar Muhadjir, Selasa (17/1).
Dengan Permendikbud 75, lanjutnya, KS bukan subordinasi kepala sekolah tapi counter part.
BACA JUGA: Awasi SMA/SMK, Disdik Bentuk UPTD
Karena itu, peranan orang tua siswa lebih dominan dibanding dulu. Sebanyak 50 persen minimum anggota KS adalah ortu.
"Jadi kalau nanti anggota komite mau maksa-maksa mungut, ya di-veto di komite nggak ada masalah itu. Kalau pungutan suka rela masa nggak boleh. Dulu komite itu hanya jadi stemel kepsek, makanya kami ubah itu," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Daripada Beli Rokok, Mending Buat Bantu Sekolah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Siswa Miskin tak Boleh Ditarik Pungutan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad