jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).
Dasar laporan itu ialah sikap KPU yang tidak memasukkan Irman ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD Pemilu 2024 di Sumatera Barat (Sumbar).
BACA JUGA: PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan Irman Gusman ke DCT DPD RI Pemilu 2024
Mantan senator asal Sumbar itu telah menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Irman menegaskan PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan lembaga penyelenggara pemilu itu memasukkan namanya ke dalam DCT DPD Pemilu 2024.
BACA JUGA: Pakar Hukum Tata Negara: KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN Irman Gusman
“Kami sebagai warga negara yang baik, sudah menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam konstitusi untuk menyikapi pencoretan nama saya dari DCT Pemilu 2024, tetapi setelah keluar putusan PTUN yang memenangkan saya, KPU tidak menjalankan perintah pengadilan,” ujar Irman melalui layanan pesan ke media, Jumat (29/12/2023).
Oleh karena itu, Irman melaporkan KPU ke DKPP. Dokumen pengaduan itu diserahkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Tantra Hadimulya.
BACA JUGA: Dicoret dari DCT DPD Pemilu, Uda Irman Gusman Gugat KPU
Laporan tersebut diterima oleh staf DKPP bernama Leon Firman. Pengaduan itu tercatat di DKPP dengan nomor 325/03-28/SET-02/XI/2023.
Irman juga mengutip putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatannya. Menurut dia, putusan pengadilan itu secara secara eksplisit memuat frasa tentang memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap DPD RI di Dapil Sumatera Barat untuk Pemilu 2024.
Namun, Irman menyayangkan KPU yang tidak melaksanakan putusan itu. Dalih KPU tidak memasukkan nama Irman ke dalam DCT DPD Pemilu 2024 di Sumbar ialah putusan tersebut non-executable atau tidak bisa dieksekusi.
Irman menegaskan putusan PTUN Jakarta atas gugatannya tersebut bersifat condemnatoir atau menghukum KPU sebagai pihak yang kalah.
“Putusan PTUN Jakarta itu jelas dan sangat eksplisit memerintahkan KPU untuk memasukkan penggugat sebagai calon tetap DPD Sumatera Barat,” kata Irman.
Salah satu kuasa hukum Irman, Ahmad Waluya, mengatakan PTUN Jakarta telah memanggil kliennya dan KPU pada Kamis (28/12/2023).
Menurut Waluya, panggilan dari PTUN Jakarta melalui surat bernomor W2.TUN.1/3501 /HK06/XII/2023 itu berkaitan dengan permohonan eksekusi putusan yang dimohonkan Irman.
Waluya menjelaskan pihaknya telah memenuhi panggilan itu, tetapi perwakilan KPU tidak hadir.
“Tidak tahu apa alasannya (KPU tidak hadir, red),” kata Waluya.
Menurut Waluya, PTUN Jakarta meminta pihak Irman dan KPU datang pada Kamis (4/1/2024).
Oleh karena itu, Waluya mengharapkan KPU menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi panggilan PTUN Jakarta maupun melaksanakan putusan pengadilan.
“Kami bisa saja akan melakukan tindakan hukum jika KPU tetap tidak melaksanakan putusan PTUN,” katanya.(jpnn.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Terus Mengabdi, Irman Gusman Incar Kursi Senator dari Sumbar Lagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi