Laporkan Nazar, Anas Tak Mau Disebut Halangi Proses Hukum

Jumat, 29 Juli 2011 – 18:27 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum telah mempidanakan koleganya M Nazaruddin, dalam kasus pencemaran nama baikNamun demikian, Anas menampik jika upaya yang ditempuhnya itu disebut sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum kaus dugaan korupsi yang disuarakan Nazaruddin.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan kuasa hukum Anas, Patra M Zein, di Mabes Polri, Jumat (29/7)

BACA JUGA: Coret Tiga Orang KPK, Pansel Dipuji Politisi

Menurutnya, langkah hukum yang diambil ini merupakan tindak lanjut atas sikap Nazar yang dianggap menyebar fitnah.

"Tidak satu biji sawit pun Pak Anas mau menghalang-halangi proses penyidikan
Nah, kenapa (Nazar) kita laporkan? Karena yang bersangkutan saat ini tidak dalam proses pemeriksaan atau proses hukum

BACA JUGA: MA Tak Mau KY Bisa Beri Sanksi ke Hakim

Pertanyaannya, sampai kapan dia mau sebar fitnah ini?" ujar Patra.

Seperti diketahui, Anas melaporkan Nazaruddin ke Bareskrim Mabes Polri sejak beberapa waktu lalu
Anas bahkan telah memberikan keterangan terkait
laporannya itu, kepada penyidik di Polres Blitar, Jawa Timur.

Laporan ini sendiri merupakan tindak lanjut atas langkah Nazaruddin yang mempublikasikan dugaan keterlibatan Anas dalam sejumlah proyek yang diduga sebagai korupsi

BACA JUGA: Praperadilan Kasus Sisminbakum Dianggap Tak Berdasar

Salah satu proyek yang diduga melibatkan Anas itu adalah proyek kawasan pelatihan atlet di Hambalang, Jawa Barat, yang kini ditangani kejaksaan(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Libatkan Penguasa, Korupsi Sulit Dibongkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler