Hal ini sebagaimana yang dikatakan kuasa hukum Anas, Patra M Zein, di Mabes Polri, Jumat (29/7)
BACA JUGA: Coret Tiga Orang KPK, Pansel Dipuji Politisi
Menurutnya, langkah hukum yang diambil ini merupakan tindak lanjut atas sikap Nazar yang dianggap menyebar fitnah."Tidak satu biji sawit pun Pak Anas mau menghalang-halangi proses penyidikan
BACA JUGA: MA Tak Mau KY Bisa Beri Sanksi ke Hakim
Pertanyaannya, sampai kapan dia mau sebar fitnah ini?" ujar Patra.Seperti diketahui, Anas melaporkan Nazaruddin ke Bareskrim Mabes Polri sejak beberapa waktu lalu
laporannya itu, kepada penyidik di Polres Blitar, Jawa Timur.
Laporan ini sendiri merupakan tindak lanjut atas langkah Nazaruddin yang mempublikasikan dugaan keterlibatan Anas dalam sejumlah proyek yang diduga sebagai korupsi
BACA JUGA: Praperadilan Kasus Sisminbakum Dianggap Tak Berdasar
Salah satu proyek yang diduga melibatkan Anas itu adalah proyek kawasan pelatihan atlet di Hambalang, Jawa Barat, yang kini ditangani kejaksaan(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Libatkan Penguasa, Korupsi Sulit Dibongkar
Redaktur : Tim Redaksi