Libatkan Penguasa, Korupsi Sulit Dibongkar

Jumat, 29 Juli 2011 – 16:53 WIB
JAKARTA - Kasus korupsi yang melibatkan penguasa akan sulit dibongkarContoh terkini yang bisa disebut dalam hal ini adalah kasus Wisma Atlet SEA Games dan Proyek Hambalang yang (nilainya) mencapai Rp 1,2 triliun.

Pengamat politik Fajroel Rachman merasa pesimis kasus Hambalang dan Wisma Atlet dapat menjerat petinggi DPR, eksekutif, maupun Ketua Umum Partai Demokrat, serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng, selama politik masih dalam kekuasaan Partai Demokrat

BACA JUGA: Darmono Jagokan Calon dari Kejaksaan Pimpin KPK

"Kasus Wisma Atlet akan melebar sampai ke Anas dan Andi, itu ibarat  menggantang asap
Kasus-kasus yang melibatkan penguasa akan dibongkar, itu harapan kosong," kata Fajroel saat diskusi di Press Room DPR RI, Jumat (29/7).

Fajroel mencontohkan, pada masa Orde Baru, kasus korupsi yang melibatkan kekuasaan, itu juga sulit dibongkar

BACA JUGA: Bersihkan Saja KPK, Jangan Dibubarkan

"Kalau terlibat kekuasaan, pasti macet," katanya.

Dia mengingatkan betapa pada 1998 di Gedung DPR bergulir aksi demonstrasi massa yang berkeinginan kuat menghapuskan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dianggap dilakukan secara kolutif dan nepotis
"Tapi, tetap tidak bisa dibongkar," katanya.

Nyatanya, kata Fajroel, setelah 13 tahun (era) reformasi berjalan, muncul kasus seperti Wisma Atlet, Mafia Pajak, Hambalang, begitu juga skandal Bank Century, di mana yang terkait kekuasaan pada akhirnya juga macet

BACA JUGA: Wisma Atlet Bermula dari Mafia Anggaran

"Apabila kasus korupsi itu juga melibatkan parpol berkuasa, bila dibantu kementerian, legislatif, sampai kiamat pun tidak akan beres," tegas Fajroel.

Niat memberantas korupsi yang sudah diserukan sejak tahun 1998 itu, menurut dia, sekarang bisa disebut sudah mati suri"Jangan berikan orang yang terlibat koruptor dan pelindung koruptor, (untuk) berkuasa di masa yang akan datang," katanya.

Fajroel juga menyebutkan, bahwa pada 9 Desember 2009, Presiden SBY sempat berjanji akan membuat Undang-undang Pembuktian TerbalikJanji itu menurutnya juga dilontarkan kembali pada 2010"Tapi tidak dijalankan jugaPadahal, Undang-undang Pembuktian Terbalik itu akan memudahkan mengungkap kasus korupsiSekarang, Undang-undang tidak ada, regulasi parah," ucapnya lagi(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Tak Percaya KPK Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler