MA Tak Mau KY Bisa Beri Sanksi ke Hakim

Jumat, 29 Juli 2011 – 17:31 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, merasa keberatan bila Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi langsung kepada hakimHarifin menganggap jika KY mentatuhkan sanksi ke hakim maka hal itu sama saja merusak sistem kepegawaian yang baku

BACA JUGA: Praperadilan Kasus Sisminbakum Dianggap Tak Berdasar



"KY bukanlah atasan para hakim
Yang membawahi hakim MA, dan MA menegakkan sistem kepegawaian," kata Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jumat (29/7).

Menurut Harifin, pihaknya juga akan menjaga independensi bila menjatuhkan sanksi bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik profesi hakim

BACA JUGA: Libatkan Penguasa, Korupsi Sulit Dibongkar

"Kita akan menjaga itu," katanya.

Selain itu, Harifin juga keberatan jika rekomendasi tentang sanksi bagi hakim diputuskan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
Alasannya, jika anggota MKH adalah hakim agung maka sama saja hal itu akan menggangu pemeriksaan perkara.

"Kalau KY sih tidak masalah

BACA JUGA: Darmono Jagokan Calon dari Kejaksaan Pimpin KPK

Tapi hakim agung yang menyelesaikan perkaraMasa" selalu harus sidang MKH," ungkap Harifin.

Seperti diketahui, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang KY ada beberapa kewenangan KY yang masih dipertimbangkanKewenangan yang perlu dikaji itu terkait wacana agar KY dapat menjatuhkan sanksi ringan, sementara sanksi berat dijatuhkan oleh majelis kehormatan hakim (MKH) yang dibentuk KY dan MASelain itu, diusulkan pula agar seluruh rekomendasi sanksi dari KY atau MA akan masuk ke MKHDraft revisi RUU KY juga memuat kewenangan penyadapan dalam penyelidikan.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersihkan Saja KPK, Jangan Dibubarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler