JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, merasa keberatan bila Komisi Yudisial (KY) memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi langsung kepada hakimHarifin menganggap jika KY mentatuhkan sanksi ke hakim maka hal itu sama saja merusak sistem kepegawaian yang baku
BACA JUGA: Praperadilan Kasus Sisminbakum Dianggap Tak Berdasar
"KY bukanlah atasan para hakim
Menurut Harifin, pihaknya juga akan menjaga independensi bila menjatuhkan sanksi bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik profesi hakim
BACA JUGA: Libatkan Penguasa, Korupsi Sulit Dibongkar
"Kita akan menjaga itu," katanya.Selain itu, Harifin juga keberatan jika rekomendasi tentang sanksi bagi hakim diputuskan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
"Kalau KY sih tidak masalah
BACA JUGA: Darmono Jagokan Calon dari Kejaksaan Pimpin KPK
Tapi hakim agung yang menyelesaikan perkaraMasa" selalu harus sidang MKH," ungkap Harifin.Seperti diketahui, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang KY ada beberapa kewenangan KY yang masih dipertimbangkanKewenangan yang perlu dikaji itu terkait wacana agar KY dapat menjatuhkan sanksi ringan, sementara sanksi berat dijatuhkan oleh majelis kehormatan hakim (MKH) yang dibentuk KY dan MASelain itu, diusulkan pula agar seluruh rekomendasi sanksi dari KY atau MA akan masuk ke MKHDraft revisi RUU KY juga memuat kewenangan penyadapan dalam penyelidikan.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersihkan Saja KPK, Jangan Dibubarkan
Redaktur : Tim Redaksi