JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah tuduhan sebagian kalangan bahwa diam-diam Korps Adhyaksa itu telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, kasus korupsi dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo tersebut hingga kini masih dalam tahap prapenuntutan.
"Statusnya masih sebagai tersangka (Yusril dan Hartono)
BACA JUGA: Libatkan Penguasa, Korupsi Sulit Dibongkar
Kalaupun ada penghentian kan pasti ada surat keputusanlahWalau begitu, untuk kesekian kalinya Darmono menolak memastikan kapan pengumuman kejaksaan terkait kasus Sisminbakum
BACA JUGA: Darmono Jagokan Calon dari Kejaksaan Pimpin KPK
"Pokoknya pasti diputuskanDengan belum adanya penghentian dalam tahap penyidikan atau penuntutan, Darmono berpendapat, gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) maupun Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO tak berdasar
BACA JUGA: Bersihkan Saja KPK, Jangan Dibubarkan
Sebelumnya MAKI dan HMI MPO mempraperadilankan Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dalil hukum yang hampir yang samaHMI menuding Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto telah menghentikan kasus Sisminbakum dengan cara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)Sementara MAKI, mempertanyakan perubahan sikap Kejagung saat menerbitkan cegah dan tangkal (cekal) atas diri Yusril maupun Hartono
Dalam berkas cekal tertulis, keduanya adalah tersangkaPadahal dalam beberapa kali wawancara, pendahulu Andhi di kursi JAM Pidsus, Muhammad Amari, menegaskan bahwa kejaksaan sedang menyusun surat dakwaannya.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wisma Atlet Bermula dari Mafia Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi