Laporkan PNS yang Bolos Hari Ini ke Menteri

Kamis, 21 Juni 2018 – 13:16 WIB
PNS boleh cuti sebelum dan sesudah lebaran. Ilustrasi Foto: Tawakkal/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah libur panjang Lebaran sejak Sabtu (9/6) lalu, para aparatur sipil negara (ASN) kini diharuskan masuk kerja hari ini (21/6).

Sanksi menanti bagi mereka yang nekat membolos dengan menambah hari libur tanpa alasan jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Asman Abnur menegaskan bakal memperketat monitoring terhadap kedisiplinan semua ASN.

BACA JUGA: Libur Lebaran, Pertamina Tambah Pasokan LPG di 13 Kabupaten

Baik untuk PNS, prajurit TNI/anggota Polri, maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

"Saya percaya saudara-saudara ASN akan menjaga kedisiplinan dan mematuhi ketentuan tersebut," kata Asman.

BACA JUGA: Guru PNS Libur Hingga 15 Juli

Asman menyebut sudah melayangkan surat bernomor B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, kepala LPNK, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

BACA JUGA: Dua Hari, Pantai Pangandaran Hasilkan Rp 1,3 Miliar

Melalui surat itu, Asman meminta setiap instansi pemerintah memantau kehadiran aparatur negara sesudah masa cuti bersama, yakni 21 Juni 2018, lantas melaporkan hasilnya kepada Men PAN-RB pada hari yang sama.

"Laporan yang dimaksud nanti disampaikan secara online melalui sidina.menpan.go.id," jelas Asman.

Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan menambahkan, PNS sudah harus masuk kerja lagi hari ini (21/6).

Semua fitur pelayanan publik sudah harus diaktifkan secara penuh mulai besok.

"Sesuai SE Men PAN-RB nomor B/8/M.SM.00.01/2018, setiap pimpinan instansi melakukan pemantauan PNS setelah cuti bersama," ujar dia kepada Jawa Pos.

Ridwan menjelaskan, ada sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja. Semua itu telah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

"Pernyataan tidak puas secara tertulis ditujukan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai 15 hari kerja," katanya. (tau/jun/c7/agm/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Lebaran Rampung, Pasien Serbu IGD


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler