Larang Anggota Dewan Merokok

Rabu, 18 Juni 2008 – 10:18 WIB
MASIH banyaknya anggota dewan yang merokok di ruang sidang paripurna Senayan membuat Ketua DPR Agung Laksono gemasKarena itu, meski pembahasan pengambilan keputusan hak angket terhadap kasus dugaan penggelapan pajak PT Adaro sedang seru-serunya Selasa (17/6), Agung sempat menegur wakil rakyat yang tanpa merasa bersalah merokok dalam ruangan.
’’Kami minta agar tidak ada yang merokok dalam ruangan sidang,’’ ujar wakil ketua umum DPP Partai Golkar tersebut

BACA JUGA: Kalla Warning Kader Golkar

Seruan itu mendapat sambutan positif sebagian anggota dewan
Tapi, sebagian lainnya mencemooh

BACA JUGA: Kalla: Oposisi Bukan Cita-cita

Namun, beberapa anggota yang merokok langsung mematikan rokoknya.
Agung mengingatkan Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Perda) No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang juga mengatur rokok, masih berlaku hingga saat ini
Karena itu, dia meminta anggota dewan memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam mematuhi aturan itu

BACA JUGA: Megawati: Golput Tindakan Egois

’’Saya harap anggota dewan bisa menjadi panutan,’’ katanya.
Dalam beberapa kali persidangan, pimpinan tidak pernah mengingatkan anggota dewan yang tetap merokokNamun, dalam rapat paripurna kemarin, mayoritas kursi kosong lebih memperjelas adanya wakil rakyat yang merokok
Agung Laksono yang juga mantan perokok berat merasa tak nyaman melihat pemandangan tersebut’’Kalau di luar ruangan atau di rumah, silakan merokokTapi, sekarang ini di ruangan, tempat umum,’’ tambahnya.
Mayoritas fraksi di DPR memang tidak melarang anggota merokokNamun, sejumlah fraksi di DPR telah melarang anggotanya merokokBeberapa di antaranya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS).(cak/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harta Helmy Yahya Rp 8 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler