Larang PT Terima Siswa Gagal UN

Rabu, 05 Mei 2010 – 05:06 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) meminta perguruan tinggi (PT) agar tak memberikan diskriminasi pada siswa yang gagal dalam ujian nasional (unas) regular maupun ulanganWakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menegaskan, agar seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta lebih selektif dalam proses rekrutmen mahasiswa baru

BACA JUGA: Kantin Kejujuran Bangkrut



"Mereka harus menyelenggarakan penerimaan mahasiswa sesuai peraturan yang berlaku," ujar Fasli.  Menurut Fasli, dalam persyaratan mutlak penerimaan mahasiswa baru, setiap PT wajib meminta bukti kelulusan siswa dalam unas
Baik kelulusan yang ditempuh melalui unas regular, ulangan, maupun ujian kesetaraan paket C

BACA JUGA: 1000 Guru di Papua Terima Beasiswa



"Dalam persyaratan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN ) juga sudah jelas," ujarnya
Dalam proses seleksi, siswa harus sudah dinyatakan lulus unas dan ujian satuan pendidikan

BACA JUGA: Kelulusan di Sekolah Standar Nasional Diserahkan ke Sekolah

Sehat dan tidak buta warna bagi program studi tertentuPeraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendiknas No 006 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerimaan Calon Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri dan Peraturan Dirjen Dikti No.18 tahun 2008 tentang SNMPTN.

Proses seleksi itu, kata Fasli, ditegaskan kembali dalam proses penerimaan mahasiswa baruYakni harus lulus ujian satuan pendidikan dan unasDitambah dengan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.Kata Fasli, kebijakan tersebut berlaku juga untuk seluruh calon mahasiswa baruMeskipun sebelumnya mereka telah diterima di PT melalui jalur prestasi maupun Penelusuran Minat dan Kemampuan Dasar (PMDK)"Kebijakan tetap diberlakukan," katanya.

Dirjen Pendidikan Tinggi (dikti) itu mengungkapkan, akan ada sanksi tegas bagi PTS dan PTN yang mencoba memberikan kesempatan siswa tak lulus unas untuk kuliah di perguruan tingginya"Tentu akan ada sanksi bagi mereka, berupa apa, itu sudah ada dalam aturan pokoknya," tegas Fasli.

Dia menambahkan, salah satu sanksi yang akan dikenakan antara lain sanksi administrativeSanksi tersebut ditujukan kepada PNS yang terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru"Yang bergerak dilingkup pendidikan jika terlibat dalam pelanggaran tersebut," tuturnya.  "Akan ada pembinaan PNS yang nekad menerima mahasiswa yang belum lulus unas," tambahnya(nuq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Universitas Tetap Diberi Otonomi


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler