YOGYAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan bentuk aturan yang jelas sebagai pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK)M Nuh mengatakan hal itu saat mendampingi Wakil Presiden Boediono dalam acara diskusi usai kuliah umum Wakil Presiden Boediono di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM)
Mendiknas mengakui, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) juga belum dapat memberikan landasan hukum pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pasca dibatalkan oleh MK, walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan target dua minggu untuk menangggapi penolakan UU BHP
BACA JUGA: Mahasiswa Baru Harus Lulus UN
“Walaupun sudah ditarget, kami hingga saat ini memang belum bisa merampungkan pengganti UU BHP ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/5).Dikatakan, prinsip dasar UU BHP adalah masalah pendidikan
BACA JUGA: BEM SI Kritisi Ujian Nasional
“Yang penting pendidikan tidak boleh komersil, karena bersifat nirlaba,” tegasnya.Lebih jauh Mendiknas menambahkan, yang menjadi masalah dalam penyusunan pengganti UU BHP adalah masalah otonomi universitas
BACA JUGA: Siswa Sedikit, Sekolah Harus Digabung
“Kami akan memberikan kewenangan ke universtasTak perlu selalu dikonrol kementerian,” pungkasnya.Untuk diketahui, penolakan UU BHP oleh MK tersebut diakibatkan karena UU BHP dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikatMK berpendapat, ketentuan-ketentuan yang diatur UU BHP pada umumnya merupakan penyeragaman bentuk tata kelola sehingga mengandung banyak kontroversi, terbukti dengan banyaknya perkara permohonan pengujian UU BHP yang diajukanSementara itu, pada jenjang perguruan tinggi, UU tersebut menjadi landasan otonomi perguruan tinggi, agar lebih mandiri mengelola lembaganya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pintar dan Cerdas Saja Belum Cukup
Redaktur : Soetomo Samsu