jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mempertanyakan, larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Sebab, larangan tersebut rawan diartikan boleh memasang APK di semua titik di DKI, kecuali yang tertera dalam aturan.
BACA JUGA: Bamsoet Semangati Kader FORHATI
"Pemasangan APK tidak boleh dilakukan di tempat sebagai berikut kalau dalam surat keputusan KPU. Nah, sekarang dipertanyakan, berarti pemasangan APK di luar tempat ini boleh dong?" ujar Muchtar, Rabu (26/9).
Padahal, sambung Muchtar, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang pemasangan atribut atau barang tanpa izin.
BACA JUGA: Tujuh Zona Rawan Pemilu 2019
Muchtar khawatir pelarangan yang hanya memuat 23 titik itu bisa membuat Jakarta banjir spanduk kampanye.
"Jangan sampai berbenturan antara peraturan pemilu dengan peraturan daerah. Ini SK KPU belum lengkap, ini belum jelas. Jadi, masyarakat akan berasumsi ini dibolehkan. Ini tidak ada penjelasan dari KPU bagaimana," kata Muchtar.
BACA JUGA: Pemilu Rawan Juga Dipicu Belum Selesainya Perekaman e-KTP
Muchtar menyarankan agar keputusan itu ditambah larangan untuk sembarang memasang atribut kampanye, seperti yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum.
Dia mengungkapkan, saat ini KPU tengah membahas usulan itu. Diberitakan sebelumnya, KPU melarang pemasangan APK di 23 jalan protokol.
Larangan ini tertuang dalam SK Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan SK kedua adalah SK Nomor 176/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Fasilitas Alat Peraga Kampanye.
Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Marlina mengatakan, dalam aturannya, ada 23 jalan protokol yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye.
Jalan protokol itu antara lain Jalan Salemba Raya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. "Kami tidak mengatur di sini tidak boleh (dipasang alat peraga) ya, begitu ya. Yang kami atur lebih kepada larangan-larangan untuk dipasang alat peraga kampanye di jalan-jalan protokol," ujar Marlina, di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (24/9).
Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye juga dilarang di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung atau sekolah). Alat peraga kampanye, lanjut dia, boleh dipasang di terminal selama tidak berada di jalan protokol.
"Tempat ibadah itu termasuk halamannya ya. Kalau fasilitas umum atau fasilitas publik contohnya RPTRA ya, itu enggak boleh atau (dipasang) di taman-taman," katanya.
Alat peraga kampanye dapat dibedakan menjadi empat jenis yakni baliho, billboard, videotron, dan spanduk. Alat peraga sudah dipasang sejak tiga hari pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 hingga 13 April 2019.
"Jadi tiga hari setelahnya kan 23 September sampai April tahun depan. Kampanye pertama kali kan kemarin yang ditandai dengan deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan KPU RI di Silang Monas Barat minggu kemarin," tandas Marlina. (ibl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata ASN di 93 Daerah Rawan Tak Netral di Pilpres 2019
Redaktur & Reporter : Adil