jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Rafli menganggap kebijakan pemerintah yang melarang ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng hanya emosional dan diputuskan secara terburu-buru.
"Kasusnya serupa kebijakan setop ekspor batu bara, sangat terkesan emosional," kata Rafli dalam keterangan persnya, Senin (25/4).
BACA JUGA: PKS Sebut Larangan Ekspor Minyak Goreng Berpotensi Masuk Angin
Menurut legislator Daerah Pemilihan I Nangroe Aceh Darussalam itu, industri dalam negeri berpotensi tidak bisa menyerap semua produksi CPO dan minyak goreng apabila pemerintah melarang ekspor.
Akibatnya, kata dia, semua pihak bakal merugi dengan kebijakan larangan ekspor tersebut. "Perlu dievaluasi," kata Rafli.
BACA JUGA: Konfrensi Pers Minyak Goreng Batal, Ada Apa?
Terlebih lagi, data mantan Anggota DPD RI itu menyatakan bahwa produksi minyak goreng 2021 mencapai 20,22 juta ton.
Sebanyak 5.07 ton atau 25,05 persen digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kemudian sebesar 15,55 juta ton atau 74,93 persen untuk keperluan ekspor.
BACA JUGA: BPKN Sebut Larangan Ekspor Minyak Goreng Sinyal untuk Pasar, Jangan Main-Main!
Rafli menyebut pemerintah sebenarnya perlu mengakomodasi siklus perdagangan ketimbang melarang ekspor ketika rezim Joko Widodo (Jokowi)-Maruf pengin menjaga stabilitas minyak goreng di pasaran.
"Bukan serta merta stop ekspor, itu bukan solusi menyeluruh," ungkap Rafli.
Menurutnya, kebijakan ekspor hanya perlu diseimbangkan dengan mekanisme subsidi minyak goreng dalam negeri dengan pola Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang sudah diatur.
Hal tersebut sudah dipraktekan negara tetangga malaysia, mereka penghasil CPO kedua di dunia, dengan harga minyak goreng Rp 8.500 per kilogram. Bandingkan, Indonesia sebagai penghasil minyak goreng nomor satu di dunia, harga relatif lebih mahal.
“Sebaiknya kita duduk bersama dulu dengan para produsen minyak goreng untuk evaluasi kebijakan ini, bila perlu studi banding. Ingat, komoditi ekspor berkontribusi besar bagi devisa," kata legislator Komisi VI DPR RI itu.
Presiden Jokowi pada Jumat mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis 28 April 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal itu diambil sebagai keputusan presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat (22/4). (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan