jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menentang rencana pemerintah melarang impor melalui jalur udara terhadap barang dengan harga di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman kebijakan tersebut tidak akan efektif jika pelarangan hanya diberlakukan hanya melalui jalur udara.
BACA JUGA: Curiga Ada Oknum Pemprov DKI Bermain di Kalideres, MAKI: Harus Bersih-bersih
Pemerintah sebelumnya mengusulkan pembatasan untuk diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Bila itu disahkan MAKI akan melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Boyamin Saiman, dalam keterangan, Jumat (8/9).
BACA JUGA: MAKI Gugat Kejagung soal TPPU di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Menurut Boyamin, pemerintah seharusnya memberlakukan larangan tersebut untuk jalur udara, laut, dan darat.
Karena tidak akan efektif kalau hanya lewat jalur udara.
BACA JUGA: MAKI Nilai Sidang Perdana Helmut Hermawan Cacat Hukum
oyamin menyatakan memahami pelarangan dibuat dalam rangka melindungi produk-produk UMKM, sebagaimana rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM.
"Namun, bila larangan impor hanya diberlakukan melalui jalur udara saja, tidak akan efektif."
"Sebab, barang-barang importasi di bawah USD 100 melalui laut dan darat dalam praktiknya dijual dalam platform marketplace (penjualan online) dalam negeri, sehingga harga makin murah."
"Importasi melalui udara dikarenakan biaya logistik mahal, membuat harga lebih mahal dibandingkan via laut sehingga melarang impor barang via udara tidak akan cukup membantu UMKM," katanya.
Menurut Boyamin kebijakan pelarangan ketika tidak diiringi pengawasan, maka tidak akan efektif.
Sejatinya musuh bersama penyebab bangkrutnya UMKM dan industri di tanah air adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat 'predatory pricing'.
Sementara itu peneliti Indef Wahyu Askara mengatakan plaftorm lokal e-commerce menjual 90 persen barang impor.
Hal ini telah disebut dalam banyak kajian, tanpa ada yang mempertanyakan apakah importasinya sesuai aturan dan terdaftar dengan deskripsi barang, kuantitas, HScode yang sesuai layaknya importasi crossborder.
Dia menilai kondisi ini tentu lebih berbahaya dari jalur resmi yang accountable seperti crossborder via udara. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MAKI Bakal Laporkan 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang