Larangan Khusus Kadiv Propam untuk Anggota Polri di Pilkada

Selasa, 16 Januari 2018 – 14:41 WIB
Polisi. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Irjen Martuani Sormin mengingatkan seluruh anggota Polri untuk terus menjaga netralitas semasa Pilkada Serentak 2018.

Dia juga telah mengeluarkan larangan kepada seluruh anggota Polri agar bisa dipatuhi.

BACA JUGA: Dana Pengamanan Pilkada Baru Terpenuhi 20 Persen

“Kami ingin Polri tetap netral di Pilkada 2018 hingga Pemilu 2019, yang mana kami harus tidak memihak,” terang dia kepada JPNN, Selasa (16/1).

Anggota di lapangan kata dia dilarang keras terlibat politik praktis apalagi sampai mendeklarasikan diri sebagai sebagai tim pemenang pasangan calon.

BACA JUGA: Mendagri Setuju Proses Hukum Calon Kada Ditunda

“Anggota dilarang juga menerima hadiah, memberikan janji atau bantuan apapun dari parpol, paslon serta tim sukses untuk pilkada,” tambah dia.

Jenderal bintang dua ini juga mengatakan, prajurit Bhayangkara dilarang keras memasang dan menggunakan atribut parpol salah satu peserta pilkada atau paslon.

BACA JUGA: Mabes Polri Minta Anggota yang Maju Pilkada Copot Atribut

Kemudian dilarang juga untuk menghadiri acara, menjadi pembicara dan kampanye salah satu paslon. Kecuali dalam hal pengamanan dan berdasar surat tugas.

“Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar serta foto bersama bakal paslon baik di medsos dan media massa,” imbuh dia.

Polisi juga dilarang memberikan fasilitas pribadi atau dinas untuk kepentingan calon kepala daerah, parpol atau kampanye.

“Tak boleh kampanye hitam. Kemudian memberikan informasi terhadap penghitungan suara apalagi menjadi panitia penyelengara pemilu,” tandas dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Peluang Megawati dan Prabowo Sepanggung Lagi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler