Mendagri Setuju Proses Hukum Calon Kada Ditunda

Selasa, 16 Januari 2018 – 06:17 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo (kanan). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyambut baik kebijakan yang diambil Kapolri Jenderal Tito Karnavian yaitu dengan menghentikan sementara waktu proses hukum jika itu melibatkan calon kepala daerah.

Itu akan diberlakukan selama proses Pilkada 2018 berlangsung.

BACA JUGA: Tjahjo: Tak Perlu Perppu untuk Mengatur Ulang Jadwal Pemilu

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, kebijakan tersebut sangat baik demi meminimalisir munculnya kegaduhan politik selama proses demokrasi bergulir di 171 daerah.

"Tanya Kapolri, kalau soal urusan penegakan hukum. Tapi saya kira sepanjang tidak terjerat OTT (operasi tangkap tangan) kami secara pribadi sepakat (dengan kebijakan Kapolri,red). Usul Kapolri kan kalau tidak OTT, ditunda dulu (penanganan perkaranya,red) sampai pilkada selesai," ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Mabes Polri Minta Anggota yang Maju Pilkada Copot Atribut

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, pemerintah akan terus menjaga komitmen tidak akan pernah mencampuri ranah penegakan hukum, termasuk selama pelaksanaan pilkada.

Pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan kepolisian dan lembaga penegak hukum lain.

BACA JUGA: Mendagri Lantik Dodi Sebagai Penjabat Gubernur Kalbar

Karena itu, meski KPK belum setuju dengan langkah yang diambil kepolisian untuk menghentikan sementara proses hukum selama pilkada, Tjahjo menilai hal tersebut sebaiknya diselesaikan oleh sesama lembaga hukum.

"KPK kan belum sepakat waktu di Komisi II DPR (menghentikan sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah selama pilkada,red). Ya nanti sesama aparat penegak hukum saja (menyelesaikannya,red)," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Peluang Megawati dan Prabowo Sepanggung Lagi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler