Larangan Orgen Tunggal Harusnya Lewat Perda

Minggu, 19 Juni 2011 – 21:14 WIB

JAKARTA - Ketua Umum DPP Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP), Suhatmansyah Is mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman membatasi penampilan orgen tunggal di dua daerah itu.

"Pembatasan tampilnya organ tunggal itu, hendaknya dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda)," tegas Suhatmansyah Is, di Gedung PKBI Jakarta di sela-sela penutupan Dialog Interaktif Kebudayaan dan Rapimnas PKDP, Minggu (19/6)Rapimnas yang diikuti seluruh DPW dan DPD PKDP se-Indonesia itu berlangsung sejak Sabtu (18/6).

Menurut Ketua Umum PKDP, acara orgen tunggal dibanyak tempat diboncengi oleh peredaran narkoba yang ditujukan kepada anak muda

BACA JUGA: Warga Batam Diminta Waspada Angin Kencang

Karena itu, harus dibatasi dengan tegas.

Mencuatnya gagasan pembatasan orgen tunggal, sebelumnya juga mengapung pada saat sidang Komisi C Rapimnas PKDP yang dipimpin Dahnil Aswad.

Awalnya, rekomendasi itu hanya meminta seluruh pimpinan formal dan informal di Kota dan Kabupaten Padang Pariaman untuk meningkatkan kembali kearifan lokal dan memperkuat pelaksanaan ABS-SBK.

Tetapi, karena ada di antara anggota komisi yang mengungkap bahwa mendapatkan narkoba lebih mudah di Padang Pariaman dibanding di Jakarta, maka peserta sidang sepakat mendesak pemerintah membatasi acara Orgen Tunggal, baik dalam kegiatan pesta pernikahan maupun untuk kegiatan malam hiburan lainnya.

Hal tersebut diakomodir oleh paripurna PKDP melalui Suhatmansyah
Bahkan pejabat karir di Kemdagri itu membenarkan peredaran narkoba di wilayah Pariaman sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan

BACA JUGA: Wagub Kepri: Petani tak Boleh Digusur Tanpa Solusi

Karena itu, ia mendukung rekomendasi untuk pembuatan Perda pembatasan orgen tunggal itu menjadi salah satu entry point dalam Rapimnas tersebut.

Dalam rekomendasi itu PKDP meminta Pemko dan Pemkab bersama DPRDnya segera memproses Perda Pembatasan acara orgen tunggal dari biasanya berlangsung hingga pagi menjadi pukul 23.00 WIB
"Kalau hingga pukul 23.00 WIB, para orang tua masih ada di acara

BACA JUGA: Jual BBM Campur Air, SPBU Tutup

Kehadiran orang tua sekaligus untuk mengawasi," tukasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecewa, Warga Ancam Bunuh Gajah Liar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler