Larangan Rangkap Jabatan Dianggap Aneh

Diam-diam, Pejabat KBB Jadi Pengurus KONI

Jumat, 05 Agustus 2011 – 04:47 WIB

BANDUNG - Sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pejabat publik di Pemkab Bandung Barat membangkang terhadap larangan menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)Mereka yang tidak mematuhi larangan itu kini menunggu sanksi karena rangkap jabatan

BACA JUGA: Pembelian Solar di Batam Dibatasi



Surat Pemkab Bandung Barat No 800/487-BKPP/2011 tertanggal 29 Juli 2011 yang ditandatangani Plt Sekda KBB, Rakhmat Syafei baru diedarkan ke sejumlah SKPD
Surat tersebut berisi tentang larangan perangkapan jabatan pada kepengurusan KONI dengan jabatan struktural dan jabatan publik

BACA JUGA: Lima Wartawan NTB Protes Pemberitaan TEMPO



Surat ini mengacu kepada Surat Edaran (SE) Mendagri No 800/2398/3J tanggal 28 Juni 2011 atas dasar UU No 3/2005 Pasal 40 tentang sistem keolahragaan nasional
Disebutkan, pengurus KONI provinsi, kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Namun, Rakhmat Syafei enggan berkomentar banyak

BACA JUGA: Rusuh Papua Diyakini Skenario Kelompok Separatis

Bahkan saat ditanya tentang edaran yang baru muncul sekarang dan sudah tersebar dan menempel di semua SKPD di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Rakhmat hanya menjawab singkat

"Saya tidak mau komentar, karena saya hanya mengamankan kebijakan pusat saja," ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya, kemarin (4/8).

Dari keterangan yang dihimpun, pejabat yang merangkap jabatan di KONI itu diantaranya Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Giat Sugiawan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aos Kaosar, dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) dan UMKM, Wetti Lembanawati.

Ketua KONI KBB, Erni R Ernawan mengaku dirinya belum menerima secara resmi dan tertulis mengenai SE No 800/487-BKPP/2011 tentang larangan perangkapan jabatan pada kepengurusan KONI dengan jabatan struktural dan jabatan publikMeski demikian, dia mengatakan dirinya mengetahui dan mendengar terkait informasi bahwa edaran tersebut sudah ditempel di masing-masing SKPD termasuk disebar ke pengurus cabang (pengcab) berbagai cabang olahraga.

"Saya belum menerima surat edaran itu secara tertulis dan resmi, jadi belum mau berkomentar banyakNamun, ini aneh, kenapa rangkap jabatan ini baru diributkan sekarang, tidak dari dulu-dulu," kata Erni(don/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Ditagih Wujudkan Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler