Lima Wartawan NTB Protes Pemberitaan TEMPO

Kamis, 04 Agustus 2011 – 22:22 WIB

JAKARTA — Sejumlah wartawan di Nusa Tenggara Barat yang tergabung dalam Koalisi Wartawan (Kawan) Mataram memprotes artikel berjudul "Menggugat Lima Gertakan" yang dimuat majalah mingguan TEMPO edisi 31 Juli 2011 laluAlasannya, artikel tersebut cenderung berat sebelah dan tidak menampilkan fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan

BACA JUGA: Rusuh Papua Diyakini Skenario Kelompok Separatis



Karena itulah, Kawan Mataram meminta Tempo memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai mendeskreditkan wartawan di NTB itu
"Pelurusan ini kami pandang sangat perlu diberikan porsi yang sama dengan artikel sebelumnya, sebagai hak jawab untuk menyeimbangkan kesan yang telah terbentuk di mata pembaca TEMPO terhadap kami," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Abdul Latif Apriaman kepada JPNN, Kamis (4/8).

Artikel di Tempo yang dipersoalkan itu mengulas tentang gugatan Agus Budiarto yang dikenal sebagai direktur sebuah lembaga pelatihan kebandarudaraan di Mataram, terhadap lima wartawan di NTB

BACA JUGA: SBY Ditagih Wujudkan Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak

Wartawan yang digugat itu adalah Febrian Putra (Lombok Post), Haris mahtul (Suara NTB), Zia Helmi (TVRI), Sudirman (Radar Lombok) dan  Ahmad Yani (RRI)


Lima wartawan ini masing-masing digugat perdata senilai Rp 1 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan pribadi Agus dan lembaga yang dipimpinnya itu

BACA JUGA: Diserang Ulat, Petani Terancam Gagal Panen

Namun dalam pandangan para jurnalis di NTB itu, artikel yang diturunkan Tempo itu berat sebelah dan hanya mengupas fakta dari sisi Agus selaku penggugatSementara keterangan para tergugat tidak ditampilkan secara proporsional sehingga memojokkan para jurnalis.

"Artikel tersebut memberikan porsi yang teramat besar bagi saudara Agus Budiarto, termasuk pemilihan judul yang disimpulkan penulis berdasarkan cerita Agus bahwa kelima wartawan saat itu seolah seperti preman yang melakukan upaya menggertak korbannyaIni menggiring pembaca pada kesimpulan bahwa kelima wartawan tersebut patut untuk digugat," tambah Latif.

Padahal, tambah Latif, dalam proses peliputan berita itu kelima wartawan telah sesuai etika jurnalistiksebab, para wartawan yang digugat itu telah memberikan ruang besar bagi penggugat untuk berbicara dan menyampaikan hak jawab.

Karena itulah, lima wartawan tergugat bersama pengacaranya dari Tim Pembela Kebebasan Pers Mataram, AJI Mataram dan PWI NTB mengajukan surat keberatan dan permohonan hak jawab kepada Tempo.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Minta Boleh Dagang selama Ramadan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler