Larangan Rapat di Hotel Berlaku Mulai 1 Desember

Senin, 17 November 2014 – 21:59 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggelar rapat di hotel mulai 1 Desember 2014. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan pihaknya telah menetapkan bahwa mulai 1 Desember 2014, tidak ada lagi lembaga pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan rapat di hotel. Ini, kata Yuddy, sudah tertera dalam surat edaran yang dikeluarkan kementeriannya.

"Satu-dua hari ini kan semua sudah tahu. Itu bagian efisiensi. Mulai 1 Desember sudah tidak lagi menggunakan di luar," ujar Yuddy di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (17/11).

BACA JUGA: Naikkan Harga BBM, Jokowi Akui Banyak yang Tentang

Menpan memberi toleransi pada instansi pemerintah yang sudah telanjur merencanakan menggelar rapat di hotel sampai akhir November 2014.

Sebenarnya, surat edaran terkait efisiensi tempat rapat itu sudah dikeluarkan sejak 6 November. Namun karena banyak benturan rencana, Menpan meminta berlaku diresmikan per Desember nanti.

BACA JUGA: Din Syamsuddin Jadi Pembicara di Forum Katolik-Muslim Dunia

Ia meminta instansi menggunakan gedung dan fasilitas yang sudah ada saja.

"Selama masih ada fasilitas pemerintahan di wilayahnya, dipergunakan saja," tandas Yuddy. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Putuskan Kenaikan BBM, Jokowi Pakai Alasan Pengalihan Subsidi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan HT, Opini tak Mungkin Ubah Putusan Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler