jpnn.com - JAKARTA - Kubu Komjen Budi Gunawan tak mau main-main menghadapi persidangan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedikitnya, 50 pengacara sudah disiapkan Komjen BG.
Jumlah itu termasuk pengacara eksternal maupun internal kepolisian. "Total secara keseluruhan itu kuasa hukumnya (BG), kurang lebih ada 50 orang," kata Frederich Yunadi, salah satu Kuasa Hukum BG di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (27/1).
BACA JUGA: Tegaskan KPK Tetap Usut Kasus BLBI dan Century
Kubu BG sudah mendaftarkan praperadilan terhadap penetapan Kalemdikpol itu sebagai tersangka dugaan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006.
Praperadilan itu dilakukan karena mereka menganggap penetapan BG sebagai tersangka melanggar prosedur hukum.
BACA JUGA: Anak Buah SBY Minta Maaf Belum Tahu Ada Prestasi Jokowi
Salah satunya, kata Frederich, KPK menggunakan pasal yang salah dalam kasus yang disangkakan. "Karena pada pasal 11 junto pasal 2 UU 28 tahun 1999, yang diusut oleh KPK hanya eselon I ke atas. Saat itu BG masih eselon II," kata Frederich.
Hanya saja ketika ditanya apakah penetapan BG sebagai tersangka ini bermuatan politis, Frederich enggan menjawab. Dia mengaku hanya fokus pada persoalan hukum bukan politik.
BACA JUGA: Komnas HAM: Kamis Kami Panggil Kabareskrim!
"Saya tidak ngerti, bukan urusan saya. Saya hanya profesional. Secara Hukum itu saya melihat KPK sangat keliru besar," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Pastikan BW Akan Diperiksa Lagi
Redaktur : Tim Redaksi